Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK terkait kasus korupsi dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

oleh Mevi Linawati Diperbarui 25 Feb 2025, 18:15 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 18:15 WIB
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, baru-baru ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini diajukan setelah Hasto ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pengajuan penangguhan penahanan adalah hak yang dimiliki oleh setiap tersangka.

"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka," ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa, 25 Februari.

Ia juga menambahkan bahwa permohonan penangguhan tersebut kini diserahkan kepada penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.

"Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," jelasnya.

Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ini memicu reaksi dari partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tindakan KPK dalam menahan Hasto tidak mendesak, mengingat Hasto selalu kooperatif dan tengah menjalani proses praperadilan.

Reaksi PDIP terhadap Penahanan Hasto

Ronny Talapessy menekankan bahwa Hasto selalu hadir setiap kali dipanggil oleh KPK. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Ronny menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menganggap Hasto akan melarikan diri. "Hasto selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil," tegasnya.

Sidang praperadilan untuk Hasto telah dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Ronny, kesibukan Hasto dalam mempersiapkan Kongres PDIP yang akan diadakan pada April 2025 juga menjadi pertimbangan mengapa penahanan ini dianggap tidak perlu.

"Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan Hasto Kristiyanto," tambah Ronny. Ia menginginkan agar KPK mempertimbangkan semua faktor sebelum memutuskan untuk menahan Hasto, termasuk komitmennya dalam menjalankan tugas-tugas partai.

Pandangan PDIP tentang Proses Hukum

PDIP memandang penahanan Hasto sebagai langkah yang kurang tepat, mengingat kooperatifnya Hasto selama proses penyidikan. Pihak partai menekankan bahwa Hasto tidak menghindar dari tanggung jawab hukum dan selalu memenuhi panggilan KPK. Ronny menambahkan bahwa Hasto aktif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berharap KPK dapat melihat situasi ini dengan bijak, terutama mengingat kesibukan Hasto dalam menjalankan tugas-tugas partai," ujarnya.

PDIP menilai penting bagi KPK untuk mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi kinerja Hasto dalam partai.

Hasto berharap agar penahanannya dapat ditangguhkan, sehingga ia bisa fokus pada persiapan Kongres PDIP dan menjalankan tugas partai dengan baik. PDIP, pada gilirannya, terus mendukung Hasto dan menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk khawatir akan tindakan melarikan diri dari Hasto.

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya