Liputan6.com, Jakarta - Bagi para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan para keluarga korban Tragedi Semanggi I 1998, kasus tersebut masih menjadi misteri. Siapa dalang dan aktor intelektual di belakangnya hingga kini belum terungkap terang.
Asih Widodo, orangtua dari Sigit Prasetyo, korban tewas dalam Tragedi Semanggi I, terus berusaha mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Asih hadir di sana untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam penjelasannya, Asih berharap dan meminta agar Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi tersebut, guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Saya minta tolong kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk memperbaiki undang-undang tersebut. Agar Jaksa Agung dapat lebih cepat menangkap siapa yang menembak anak saya," ujar Asih saat memberikan keterangan di Ruang Sidang MK, Jakarta Selasa (25/6/2015).
Sementara, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chrisbiantoro, selaku kuasa hukum pemohon menuturkan, kesaksian Asih tersebut diharapkan dapat memberikan informasi bagi Hakim Konstitusi, mengenai dampak kerugian materil dan imateril yang dialami para keluarga korban pelanggaran HAM.
Menurut pemohon, frasa 'kurang lengkap' dalam isi Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memberikan ketidakpastian hukum. Sebab, berkas penyelidikan kasus HAM masa lalu yang diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, tidak pernah dianggap lengkap. Pada akhirnya, berkas tersebut selalu dikembalikan.
"Sejak 2002, berkas penyelidikan Komnas HAM selalu dikembalikan. Hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum bagi keluarga korban. Bahkan banyak yang akhirnya stres, sakit, sampai meninggal karena tidak ada kepastian hukum," tutur Chrisbiantoro.
Adapun pemohon dalam uji materi ini yaitu, Paian Siahaan dan Yati Ruyati. Keduanya adalah orangtua korban kerusuhan Mei 1998. Paian Siahaan adalah ayah dari Ucok Munandar Siahaan, satu di antara korban penghilangan dan penculikan paksa. Sedangkan Ruyati, adalah ibu dari Eten Karyana, satu di antara korban dalam kasus yang sama. (Rmn/Mar)
Orangtua Korban Tragedi Semanggi I Berharap Keadilan di MK
Menurut pemohon, frasa 'kurang lengkap' dalam isi Pasal 20 ayat 3 UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, memberikan ketidakpastian hukum.
diperbarui 26 Agu 2015, 03:14 WIBDiterbitkan 26 Agu 2015, 03:14 WIB
Aksi di depan Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, ini untuk mengenang 16 tahun Tragedi Semanggi I, Kamis (13/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dosa Besar Zina Bisa Diampuni, tapi Tidak untuk Golongan Ini Kata Syekh Ali Jaber
Sidang Korupsi Gus Muhdlor, Pemotongan Dana Insentif ASN Jadi Budaya di Sidoarjo
Tren Boneka Labubu Disebut Sudah Kebablasan Setelah Ditampilkan di Fesival Keagaamaan di Kuil Singapura
Rekomendasi Destinasi Wisata Sejarah untuk Rayakan HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Kisah Kiai sudah Sepuh Tetap jadi Imam, Ini Sentilan Kocak Gus Baha
MA Sebut Tak Ada Mogok Kerja dan Cuti Bersama Hakim
Sandiaga Uno Cat Ulang Rumah Dinasnya, Pertanda Bakal Lanjut Jadi Menparekraf?
Falcon Pictures Umumkan Sekuel Miracle In Cell No. 7 Versi Indonesia, Tayang 25 Desember
Apakah Badai Matahari Berbahaya bagi Manusia? Ini Jawabannya
Hasil Piala Kapolri 2024: Putra Kalsel Lolos ke Semifinal Usai Bungkam Sulsel
OTT KPK di Kalsel, 4 Pejabat Dibawa ke Gedung Merah Putih
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 8 Oktober 2024