Polisi: 14 WNA Sindikat Kejahatan Cyber di Bandung Positif Nakoba

Kerja tanpa istirahat jadi alasan menggunakan sabu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Agu 2015, 15:49 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 15:49 WIB
Lagi, BNN Musnahkan 18 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan ketika pemusnahan barang bukti tersebut di kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/6). Sebanyak 18 kg sabu dan 622 butir ekstasi hasil pengungkapan BNN itu dimusnahkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Kompleks Sentra Duta Raya Blok E3 No 8 RT 01/03, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parompong, Bandung Barat, Jawa Barat. Penggerebekan ini terkait dugaan adanya sindikat kejahatan cyber jaringan internasional.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 30 warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Taiwan, dan Tiongkok yang diduga sebagai anggota sindikat kejahatan cyber. Direktur Tindak Pidana Nakoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka mengatakan 14 dari 30 WNA yang ditangkap positif menggunakan narkotika.

"14 orang positif menggunakan sabu," kata Anjan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/201).

Dari pengakuan 14 WNA ini, sambung Anjan, tuntutan pekerjaan menjadi alasan mereka mengkonsumsi sabu. Menurut dia, para WNA ini biasa bekerja hingga seharian penuh bahkan seharian tidak beristirahat.

"Mereka ini kerja di sana memang ritme kerjanya sampai dini hari. Bahkan bisa sampai tidak tidur dua hari," ucap Anjan.

Sebelumnya, sebuah rumah mewah Komplek Sentra Duta Raya Blok E3 No 8 RT 01/03, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parompong, Bandung Barat, Jawa Barat digrebek petugas Bareskrim Polri.

Di rumah mewah itu diduga digunakan sebagai tempat sindikat internasional yang terlibat kejahatan cyber crime. Dari penggeledahan polisi mengamankan 33 orang, terdiri atas 30 WN Taiwan dengan rincian 14 wanita dan 16 pria serta tiga pengurus rumah diamankan di lokasi.

Selain melakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti. Diantaranya narkotika jenis sabu sebanyam 2,5 gram, 250 butir psikotropika golongan IV serta satu set bong alat hisap sabu-sabu. (Alv/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya