Jadi Saksi, Walikota Bima Arya Disodori 30 Pertanyaan

Ia menuturkan pertanyaan yang diberikan adalah mengklarifikasi, memverifikasi serta mencocokan perihal penanganan kasus ini.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 03 Sep 2015, 17:05 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 17:05 WIB
Walikota Bogor Bima Arya
Walikota Bogor Bima Arya. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Bogor - Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto selesai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sebagai saksi dugaan korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua tahun 2014 lalu.

Usai diperiksa, Bima mengaku diberondong sekitar 30 pertanyaan tim penyidik kejaksaan.

"Saya diminta keterangan terkait dengan kasus pembebasan tanah di Jambu Dua. Ya kira-kira 30 pertanyaan," kata Bima usai pemeriksaan.

Pertanyaan yang dilontarkan terkait prosedur pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua milik Angka Widjaya atau Angka Hong yang akan digunakan untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) MA Salmun.

Bima enggan menyebutkan subtansi pemeriksaan, sebab itu merupakan kewenangan penyidik.

Ia menuturkan pertanyaan yang diberikan adalah mengklarifikasi, memverifikasi serta mencocokan perihal penanganan kasus ini.

"Ya sebagai warga negara tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua sama di hadapan hukum. Jadi saya datang ke sini sebagai pemimpin yang harus memberikan contoh, harus taat pada hukum," tukas Bima.

Ia menegaskan, kebijakan pembebasan lahan untuk relokasi PKL merupakan kebijakan berbasis kepentingan umum.

"Biar pun ada prosedur yang dianggap menyalahi ketentuan, ini yang sedang disidik pihak kejari," pungkas Bima. (Ron/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya