Sopir Lamborghini Tabrak Motor Negatif Narkoba

"Sejak kemaren malam kita tetapkan status tersangkanya. Kita amankan di sini dan TSK tidak dalam keadaan depresi," tutur Sudarmanto.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Sep 2015, 05:28 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2015, 05:28 WIB
Logo Lamborghini
Logo Lamborghini (Foto: wallconvert).

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Lantas wilayah Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan, pihaknya telah menerima hasil tes urine Robby selaku pengemudi Lamborghini yang menabrak pengendara motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah saat mengendarai mobil 4000 cc itu Roby dalam keadaan terpengaruh narkoba atau tidak.

"Hasilnya negatif. Semua unsur mulai narkoba sampai alkohol negatif," kata Sudarmanto ditemui Liputan6.com di kantor Satlantas Jakarta Utara, Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin 7 September 2015.

Meski begitu, imbuh Sudarmanto, Robby tidak bisa lolos dari jerat hukum karena lalai saat berkendara dan mengakibatkan korbannya luka parah. Robby pun sudah menyandang status tersangka dan kini ditahan di Satlantas Jakarta Utara.

"Sejak kemaren malam kita tetapkan status tersangkanya. Kita amankan di sini dan TSK tidak dalam keadaan depresi," tutur Sudarmanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, polisi memiliki cukup alat bukti untuk menjerat R ke dalam proses penyidikan. Sebagai pengemudi, tersangka mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain luka berat.

Dari keterangan saksi dan pengakuan R, ia juga menabrak sebuah mobil Avanza sebelum menabrak motor Endah.

"Pertama, kendaraan tersebut menabrak 1 mobil berjenis Avanza, dari keterangan saksi dan tersangka juga," kata Iqbal.

Kemudian, tersangka R juga tidak dapat menunjukkan surat resmi kendaraan kepada petugas hingga hari ini. Bahkan terbukti menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

"Sampai saat ini tersangka pengemudi Lamborghini tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi. Bahkan momor polisi yang digunakan pada kendaraan yang bersangkutan palsu," ungkap Iqbal.

Iqbal mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

"Alasannya karena mengakibatkan orang lain luka berat. Nanti akan kita cek lokasi dan alat bukti, apakah dikenakan pasal lain nantinya," tandas Iqbal.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kala itu, Lies yang sedang memacu kencang mobilnya justru tidak bisa mengendalikan kemudi saat akan berbelok ke kiri.

Dari arah kiri, muncul sepeda motor yang dikendarai Endah. Tabrakan pun terjadi. Tak cukup menabrak Endah, Lies yang tak dapat mengendalikan mobilnya lalu menabrak Tugu SMR yang tak jauh dari lokasi.

Warga lalu membantu Endah dan membawa ke RS Mitra Kelapa Gading untuk mendapat perawatan. Endah mengalami luka parah di bagian kepala. (Ron/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya