KPK Selidiki Dugaan Suap Interpelasi Gubernur Gatot ke DPRD Sumut

Pengumpulan bahan keterangan ini, kata Johan, di antaranya adalah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Sep 2015, 15:28 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2015, 15:28 WIB
20150827- Gatot Pujo Nugroho-Jakarta
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, lembaganya kini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, terkait hak interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi ini diketahui, setelah penyidik KPK mengembangkan perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang juga telah menjerat Gatot dan istrinya, Evy Susanti.

"Jadi memang sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan (terkait hak interpelasi Gubernur Sumut)," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Pengumpulan bahan keterangan ini, kata Johan, di antaranya adalah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk Ketua DPRD Sumut Ajib Shah yang dilakukan KPK beberapa waktu, meski perkara ini belum masuk tahap penyidikan.

"Ada dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD. Karena itu kita lakukan permintaan keterangan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan suap hak interpelasi DPRD Sumut. Diduga hak interpelasi terhadap Gatot ini batal, lantaran sejumlah anggota DPRD Sumut telah menerima suap.

Perkara ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim PTUN, 1 Panitera PTUN dan 1 pengacara pada 9 Juli lalu. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Sehari kemudian, penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang merupakan anak buah pengacara senior OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka pada Selasa 14 Juli 2015, usai dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. (Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya