Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Pilkada dengan calon tunggal membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah.
Komisioner KPUÂ Arief Budiman mengatakan, meski berbenah dengan melakukan rapat pleno, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap resmi.
"Langkah KPU adalah mempelajari putusan MK dengan rapat pleno untuk merevisi Peraturan KPU. Selain itu, mempelajari implikasi terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berjalan, terutama untuk daerah-daerah yang pasangan calonnya kurang dari 2," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut dia, implikasi daerah ini bukan hanya untuk 3 daerah yang mempunyai calon tunggal, tapi juga bagi daerah yang baru menetapkan.
"Intinya terhadap daerah yang sudah memutuskan penundaan. Selain itu, kondisi anggarannya, apakah dikembalikan atau masih cukup sisa," tegas dia.
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Sebab, hal ini menyangkut logistik untuk tahap pemilihan.
"Kalau hanya sekadar masa lelang, bisa 45 hari. Kita perlu distribusi dan produksi. Lalu ketersediaan anggaran. Karena tahapan ini kan disetop. Bisa saja anggaran tidak tersedia," pungkas Arief.
Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada satu pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Dalam pertimbangan majelis hakim MK, Pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Ron/Ans)
MK Bolehkan Calon Tunggal, KPU Tak Ingin Buru-Buru Ambil Sikap
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Pasalnya, ini menyangkut logistik untuk tahap pemilih
Diperbarui 29 Sep 2015, 20:01 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 20:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Tekan Ketua The Fed Jerome Powell, Wall Street Anjlok
Sifat Setiap Zodiak yang Bisa Jadi Red Flag dalam Hubungan Cinta, Part 1
Kardinal Suharyo Kenang Paus Fransiskus: Sosok Sederhana Pemimpin Gereja, Mengaku Senang Berada di Indonesia
Harga Minyak Anjlok 2% karena Perundingan AS dan Iran Berjalan Mulus
Harga Kripto 22 April 2025: Hari Ini Bitcoin Menguat Sendirian
Menko Polkam Gelar Rapat Tindak Lanjut Pertemuan Indonesia-Malaysia, Bahas Batas Wilayah
Manchester United dan Real Madrid Berebut Pemain Keturunan Aljazair
Pemain Sinetron Asmara Gen Z Fattah Syach Rajin Olahraga Angkat Beban, Suka Pull Up dan Ingin Membentuk Struktur Tubuh yang Ideal
6 Model Pagar Rumah Terbaru 2025: Inspirasi Modern untuk Hunian Anda
OPINI: Dana Filantropi Islam dan Upaya Selamatkan Luwu
Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Minyak Goreng: Atur Pemberitaan hingga Keterangan Palsu
IHSG Berpeluang Menghijau, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 22 April 2025