Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Pilkada dengan calon tunggal membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah.
Komisioner KPUÂ Arief Budiman mengatakan, meski berbenah dengan melakukan rapat pleno, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap resmi.
"Langkah KPU adalah mempelajari putusan MK dengan rapat pleno untuk merevisi Peraturan KPU. Selain itu, mempelajari implikasi terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berjalan, terutama untuk daerah-daerah yang pasangan calonnya kurang dari 2," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut dia, implikasi daerah ini bukan hanya untuk 3 daerah yang mempunyai calon tunggal, tapi juga bagi daerah yang baru menetapkan.
"Intinya terhadap daerah yang sudah memutuskan penundaan. Selain itu, kondisi anggarannya, apakah dikembalikan atau masih cukup sisa," tegas dia.
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Sebab, hal ini menyangkut logistik untuk tahap pemilihan.
"Kalau hanya sekadar masa lelang, bisa 45 hari. Kita perlu distribusi dan produksi. Lalu ketersediaan anggaran. Karena tahapan ini kan disetop. Bisa saja anggaran tidak tersedia," pungkas Arief.
Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada satu pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Dalam pertimbangan majelis hakim MK, Pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Ron/Ans)
MK Bolehkan Calon Tunggal, KPU Tak Ingin Buru-Buru Ambil Sikap
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Pasalnya, ini menyangkut logistik untuk tahap pemilih
diperbarui 29 Sep 2015, 20:01 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 20:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Always: Pengertian, Penggunaan, dan Contoh Kalimat
Misteri Kekayaan Haji Isam: Rp 10 Triliun atau Lebih?
Fleksibel Adalah Kunci Sukses di Era Modern: Manfaat dan Cara Meningkatkannya
6 Potret Resepsi Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina, Mesra di Depan Tamu
Memahami Arti Al Wahhab Adalah Nama Allah Yang Maha Pemberi
Arti Doping Vitamin: Manfaat, Risiko, dan Penggunaannya yang Tepat
Prabowo Perintahkan Sikat Koruptor, Siapa yang Dibidik?
Pembunuh Istri di Bantul, Sempat Nonton Voli Usai Bunuh Korban
Arti FOMO dalam Kpop: Fenomena yang Memengaruhi Penggemar
Arti Maulid Nabi: Pahami Makna dan Tradisi Perayaan Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Kalender 1 Ramadan dan 1 Syawal Versi Muhammadiyah, Catat Tanggalnya
Hasil Pertemuan Prabowo-Erdogan, Kerja Sama Bidang Pendidikan hingga Pertahanan