Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Pilkada dengan calon tunggal membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah.
Komisioner KPUÂ Arief Budiman mengatakan, meski berbenah dengan melakukan rapat pleno, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap resmi.
"Langkah KPU adalah mempelajari putusan MK dengan rapat pleno untuk merevisi Peraturan KPU. Selain itu, mempelajari implikasi terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berjalan, terutama untuk daerah-daerah yang pasangan calonnya kurang dari 2," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut dia, implikasi daerah ini bukan hanya untuk 3 daerah yang mempunyai calon tunggal, tapi juga bagi daerah yang baru menetapkan.
"Intinya terhadap daerah yang sudah memutuskan penundaan. Selain itu, kondisi anggarannya, apakah dikembalikan atau masih cukup sisa," tegas dia.
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Sebab, hal ini menyangkut logistik untuk tahap pemilihan.
"Kalau hanya sekadar masa lelang, bisa 45 hari. Kita perlu distribusi dan produksi. Lalu ketersediaan anggaran. Karena tahapan ini kan disetop. Bisa saja anggaran tidak tersedia," pungkas Arief.
Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada satu pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Dalam pertimbangan majelis hakim MK, Pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Ron/Ans)
MK Bolehkan Calon Tunggal, KPU Tak Ingin Buru-Buru Ambil Sikap
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Pasalnya, ini menyangkut logistik untuk tahap pemilih
diperbarui 29 Sep 2015, 20:01 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 20:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Diskusi Kemenkominfo dan KADIN, Judi Online Ancam Pertumbuhan Ekonomi Digital
Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi 75 Persen Jelang Pensiun, Istana: Bukti Kerja Pemerintah Dirasakan Warga
9 Ciri Orang yang Punya Banyak Teman tapi Hidupnya Sering Kesepian dan Hampa
BYD Seal 06 GT Siap Hadir di Pasar Tiongkok Mulai 18 Oktober 2024
Bitcoin dan Emas Bisa Ambil Momentum Ketegangan Geopolitik dan Pemilu AS
Tol Trans Sumatera Tersambung 5 Tahun Lagi
100 Ucapan Hari Guru Sedunia 2024, Mengharukan dan Penuh Makna
Banjir Rendam Cagar Alam di Thailand, 100 Gajah Dievakuasi
6 Metode Aman dan Efektif untuk Melepas Kuku Palsu di Rumah
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 50 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu
Manfaat Seks untuk Pria dan Wanita, Apa Ada Perbedaan?
Dilaporkan Masuk Bui, Gelandang Manchester City Bebas Ancaman Hukuman Serius