Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Pilkada dengan calon tunggal membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, meski berbenah dengan melakukan rapat pleno, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap resmi.
"Langkah KPU adalah mempelajari putusan MK dengan rapat pleno untuk merevisi Peraturan KPU. Selain itu, mempelajari implikasi terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berjalan, terutama untuk daerah-daerah yang pasangan calonnya kurang dari 2," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut dia, implikasi daerah ini bukan hanya untuk 3 daerah yang mempunyai calon tunggal, tapi juga bagi daerah yang baru menetapkan.
"Intinya terhadap daerah yang sudah memutuskan penundaan. Selain itu, kondisi anggarannya, apakah dikembalikan atau masih cukup sisa," tegas dia.
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Sebab, hal ini menyangkut logistik untuk tahap pemilihan.
"Kalau hanya sekadar masa lelang, bisa 45 hari. Kita perlu distribusi dan produksi. Lalu ketersediaan anggaran. Karena tahapan ini kan disetop. Bisa saja anggaran tidak tersedia," pungkas Arief.
Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada satu pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Dalam pertimbangan majelis hakim MK, Pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Ron/Ans)
MK Bolehkan Calon Tunggal, KPU Tak Ingin Buru-Buru Ambil Sikap
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Pasalnya, ini menyangkut logistik untuk tahap pemilih
diperbarui 29 Sep 2015, 20:01 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 20:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelayanan Publik Bisa Berjalan Maksimal, Ini Syaratnya
Peserta Borobudur Marathon 2024 Tembus 10.500 Orang dari 29 Negara
Maruarar Sirait dan Mendagri Bakal Pindahkan Warga Kolong Jembatan ke Rusun di Bandung
6 Fakta Black Dog Dibintangi Eddie Peng dan Tong Liya, Raih Penghargaan di Festival Film Cannes 2024
Serial Vidio Ratu Adil dan Cinta Pertama Ayah Menang di 29th Asian Television Awards
12 Tradisi Natal Paling Unik di Dunia: Menyembunyikan Sapu hingga Melempar Sepatu
2.489 Personel Polri Disiagakan Kawal Reuni Akbar 212 di Monas
Henry, Buaya Nil Tertua di Dunia Berusia 123 Tahun
Platform Anti Miliarder Bluesky, Siap Saingi X dan Threads
Liverpool dan Newcastle United Terdepan pada Perburuan Tanda Tangan Bryan Mbeumo
VIDEO: Rapimnas Kadin 2024 Membahas dan Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Mengenal 8 Bintang Tamu di Tur Linkin Park From Zero World Tour, Mana yang Akan Tampil di Indonesia?