Kalau Dapat 1 Juta Dukungan, Ahok Makin Percaya Diri

Ahok menilai putusan MK akan memunculkan banyak calon independen dalam Pilkada DKI mendatang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Sep 2015, 22:31 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 22:31 WIB
20150926-facebook-jakarta-ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Facebook Ahok)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas aturan pencalonan untuk calon independen. Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan dihitung dari jumlah pemilih tetap sebelumnya bukan jumlah penduduk.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, putusan itu tidak berpengaruh pada pengumpulan dukungan yang sekarang berjalan. Baginya, semakin banyak dukungan yang terkumpul membuktikan warga Jakarta masih ingin dirinya maju pada pilkada 2017.

"Saya sih berharap kalau ada 1 juta dukungan kan, itu meyakinkan saya bahwa warga DKI ingin saya maju independen," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Keputusan baru MK ini memang memberi peluang lebih besar bagi calon yang tidak bernaung di partai mana pun seperti dirinya dan Adhyaksa Dault. Di sisi lain, peluang itu juga memungkinkan lebih banyak calon yang muncul.

"Kalau diturunkan lebih baik, Pak Adhyaksa enggak dapet partai, dia bisa lewat independen, ya kan? Berarti apa, para peserta di tahun 2017 jauh lebih banyak, enggak perlu tergantung partai. Jadi orang-orang biasa bisa maju. Maka orang Jakarta akan diuntungkan karena yang ikut ramai," jelas Ahok.

Meski begitu, ada masalah yang harus dihadapi para pasangan calon. Pendaftaran calon independen lebih dulu dibanding calon yang diusung parpol. Karena itu, setiap calon harus benar-benar memikirkan dengan matang keputusan untuk maju."Ya saya tergantung, masalahnya pendaftaran independen lebih dulu dari pada parpol," tandas Ahok.

MK memutus mengabulkan sebagian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diujimaterikan Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa. Mereka bertiga mempermasalahkan Pasal 41 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai calon perseorangan atau independen.

Dalam amar putusannya ini, Mahkamah mengubah aturan persyaratan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Yakni, syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.

Mahkamah menyatakan, Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Pilkada yang mengatur persyaratan calon independen itu bertentangan dengan konstitusi. Pasal 41 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk.

Menurut aturan yang ditentukan KPU, Ahok membutuhkan 750 ribu fotokopi e-KTP untuk bertarung di Pilkada DKI 2017. Tapi, Ahok butuh 1 juta fotokopi KTP agar aman persyaratannya.

Dukungan ini harus terkumpul pada Juli 2016. Untuk dapat mencapai target, setiap bulan harus mengumpulkan 22 ribu fotokopi KTP per bulan. (Alv/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya