Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono menyatakan tak ada alasan khusus memindahkan terpidana suap Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Rumah Tahanan Serang, Banten.
Menurut dia, alasan yang menguatkan pihaknya untuk memindahkan Wawan ke Lapas Serang yaitu hanya untuk mempermudah dan mempercepat jalannya persidangan kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) yang berlangsung di PN Serang, Banten. Dan pemindahan tahanan itu merupakan sebuah proses hukum yang terjadi.
"Tidak ada alasan khusus. Misalnya untuk memperlancar persidangan," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Advertisement
Politikus Partai Gerindra Wihadi Wiyanto sebelumnya menyebut pemindahan Wawan itu karena kepentingan pilkada. Menurut Wihadi, Wawan bisa menggunakan pengaruhnya agar istrinya, Airin Rachmi Diany bisa menang dalam pemilihan calon Wali Kota Tangerang Selatan.
"Pemindahan ini sarat kepentingan pilkada di sejumlah wilayah di Banten yang keluarga Wawan atau Atut ikut di dalamnya. Selain istri dari Wawan maju di Pilkada Tangsel, keluarga yang lain kan juga maju di wilayah Banten. Ratu Tatu maju di Pilkada Serang," kata Wihadi, Senin 28 September 2015.
PDIP ikut mengkritik pemindahan Wawan ke Rutan Serang itu. Pemindahan dinilai dapat mempermudah menantu Ratu Atut itu mengatur jaringannya.
"Harusnya tidak perlu. Kan dia di Sukamiskin supaya tidak menggunakan pengaruh uang dan jaringannya. Apalagi ini dekat Pilkada," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Senayan, Jakarta Pusat. (Ali/Dan)