Kendaraan di Kabupaten Tangerang Pakai Pelat A Usai Pilkada

Polres Tangerang Kabupaten akan beralih menjadi wilayah hukum Polda Banten begitu Pilkada Kota Tangerang Selatan usai.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Okt 2015, 06:59 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 06:59 WIB
20150716-Kapolda Metro Tito Karnavian
Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Tangerang Kabupaten akan beralih menjadi wilayah hukum Polda Banten begitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) usai. Kendaraan-kendaraan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kabupaten yang selama ini menggunakan pelat B pun akan mengikuti kepindahan ini dengan menggunakan pelat A.

"Kalau Polres Tangerang pindah ke Banten, mau nggak mau sistem pindah ke Banten termasuk Samsat. (Pelat kendaraan) Jadi pelat Banten. Di (Tangerang) sana juga harus A," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Dengan berkurangnya Polres Tangerang Kabupaten, jumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya menjadi 13 distrik. Yaitu Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian Polres Metro Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan, Polres Depok, Polres Bekasi Kota, Polres Kabupaten Bekasi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Bandara Soekarno Hatta, dan Polres Kepulauan Seribu.

Polres Tangerang akan dialihkan menjadi salah satu wilayah hukum Polda Banten. Rencananya, usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, Polri akan meresmikan kepindahannya. Hal itu sebelumnya dituturkan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.

"Ada kesimpulan, mengalihkan Polres Tangerang di Tigaraksa menjadi wilayah hukum Polda Banten. Tapi dipending (ditunda) sampai Pilkada Tangerang Selatan," pungkas mantan Kapolda Papua itu. (Ndy/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya