Takut Keseret, Anak Buah OC Kaligis Disuruh Buang Handphone

Anak buah OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni mengaku pernah ingin melarikan diri ke luar negeri dan diperintah buang handphone.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Okt 2015, 16:13 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 16:13 WIB
20150827-Majelis Hakim kembali Tunda Sidang Dakwaan OC Kaligis-Jakarta
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis menyapa awak media saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Majelis hakim kembali menunda sidang hingga 31 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anak buah terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni mengaku pernah ingin melarikan diri ke luar negeri. Dia juga pernah diperintahkan untuk membuang telepon genggamnya.

Tindakan tersebut dilakukanya setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rekannya, M Yagari Bhastara alias Gery pada kasus tersebut.

Wanita tinggi semampai yang akrab disapa Indah itu mengaku mendapat perintah khusus dari salah satu pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol yang juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara ini.

Indah menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK sebagai saksi untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015).

"Apakah ada saran dari Pak Afrian untuk buang HP yang saudara punya tadi?" tanya jaksa ke Indah.

"Iya, buang saja," ujar Indah yang akhirnya membuang telepon genggam yang biasa digunakan karena takut terjerat pada perkara ini.

Tidak hanya itu, Indah yang sehari-hari bekerja sebagai salah satu staf di Kantor OC Kaligis itu bahkan sempat ingin melarikan diri ke luar negeri bersama keluarganya. Namun, lantaran namanya sudah dicekal oleh KPK melalui Dirjen Imigrasi, Indah gagal kabur.

Dia pun mengaku sudah meminta izin kepada OC Kaligis selaku atasannya saat ingin melarikan diri. "Bapak selalu bilang, kalau mau pergi sama keluarga, ya pergi saja," kata Indah sambil tertunduk. (Dms/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya