Klarifikasi Kasus Penganiayaan PRT, MKD DPR Sambangi Polda Metro

DPR RI akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh politisi PPP Fanny Safriansyah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Okt 2015, 14:05 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 14:05 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Komisi IV DPR IH kepada pembantu rumah tangganya (PRT) Toipah (20).

"Siang ini kami ke Polda. Ini untuk klarifikasi kepada Pak IH," ujar Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Junimart menuturkan pihaknya masih belum tahu kasus yang menjerat IH, sehingga belum bisa ditentukan apakah anggota dewan tersebut melanggar etik atau tidak. Saat ini, pihak MKD DPR terus mencari informasi dugaan penganiayaan terhadap PRT itu.

"Kalau bener itu (lakukan penganiayaan) sudah sejauh mana. Ini agar kita di MKD bisa memastikan apakah itu berkaitan dengan kode etik atau tidak. Tentu kita tak mau informasi yang beredar di luar tidak sesuai fakta sebenarnya," pungkas Junimart.

IH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan. Korban juga telah mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan laporan penganiayaan IH terhadap Topiah tercantum dalam laporan LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus.

IH disangkakan melakukan pelanggaran pada Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Korban diduga dianiaya berulang kali di tempat tinggal tinggalnya di Apartemen Ascot lantai 14 Nomor 1.407, Jakarta Pusat. (Dms/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya