Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Komisi IV DPR IH kepada pembantu rumah tangganya (PRT) Toipah (20).
"Siang ini kami ke Polda. Ini untuk klarifikasi kepada Pak IH," ujar Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Junimart menuturkan pihaknya masih belum tahu kasus yang menjerat IH, sehingga belum bisa ditentukan apakah anggota dewan tersebut melanggar etik atau tidak. Saat ini, pihak MKDÂ DPR terus mencari informasi dugaan penganiayaan terhadap PRT itu.
"Kalau bener itu (lakukan penganiayaan) sudah sejauh mana. Ini agar kita di MKD bisa memastikan apakah itu berkaitan dengan kode etik atau tidak. Tentu kita tak mau informasi yang beredar di luar tidak sesuai fakta sebenarnya," pungkas Junimart.
IH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan. Korban juga telah mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan laporan penganiayaan IH terhadap Topiah tercantum dalam laporan LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus.
IH disangkakan melakukan pelanggaran pada Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Korban diduga dianiaya berulang kali di tempat tinggal tinggalnya di Apartemen Ascot lantai 14 Nomor 1.407, Jakarta Pusat. (Dms/Mut)
Klarifikasi Kasus Penganiayaan PRT, MKD DPR Sambangi Polda Metro
DPR RI akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh politisi PPP Fanny Safriansyah.
Diperbarui 05 Okt 2015, 14:05 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 14:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Korban Kekerasan di Tugu Soekarno Desak Pertanggungjawaban Moral DPRD Kalteng
Produsen China Sindir Trump: Tas Mewah Seharga Rp 572 Juta Dijual Cuma Rp 23 Juta
Lagi Terpuruk Banget, Manchester United Ditolak Pemain Klub Gurem
Mengenal Apa Itu eSIM: Bentuk, Cara Aktivasi, beserta Kelebihan dan Kekurangannya
Kata Pebisnis Hotel dan Restoran di Bali soal Larangan Menjual Air Minum Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
Menkum Supratman Andi Agtas Beberkan Capaian Kerja Triwulan I di Ditjen AHU Kemenkum
Olahan Ikan Oci Gorontalo, Kuliner Laut Favorit yang Menggugah Selera Wisatawan
Pria di Tiongkok Kunjungi Makam Leluhur saat Qing Ming, Kaget Sudah Jadi Ladang Tebu
Serba-serbi Gong Myung Bintang Way Back Love: dari Debut Bareng 5urprise dan Keakraban dengan Doyoung NCT
Cari Tahu Kepribadian Seseorang Lewat Bunga Favoritnya, Menarik Dicoba
Harga Mobil BYD M6 di Indonesia, Ini Daftar Terbaru April 2025
VIDEO: Dedi Mulyadi Larang Warga Minta Sumbangan di Jalan Raya