Datangi KPK, Menkominfo Teken Kerja Sama Penyadapan

Rudiantara mengatakan, kerja sama yang dimaksud terkait Pasal 12 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Okt 2015, 11:23 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 11:23 WIB
20150929-Raker-Jakarta-Rudiantara
Menkominfo Rudiantara memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Rapat membahas isu-isu teraktual dibidang komunikasi dan informasi di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk membahas kewenangan KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Tanda tangan perjanjian kerja sama dengan KPK," kata Rudiantara di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

‎Rudiantara datang dengan menggunakan mobil Toyota Crown B 1252 RFS sekitar pukul 09.45 WIB. Sempat memberi penjelasan sedikit soal kedatangannya, Rudiantara yang mengenakan kemeja putih langsung masuk ke dalam lobi gedung.

Rudiantara mengatakan, kerja sama yang dimaksud terkait Pasal 12 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 12 ini mengatur tentang kewenangan KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan‎.

‎"Kalau tidak salah perpanjangan kerja sama Pasal 12 UU KPK," kata Rudiantara.

Namun, dia membantah kedatangan untuk mendiskusikan pengauditan penyadapan lembaga antikorupsi. Pengauditan baru bisa dilakukan bila sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini, lanjut dia, putusan tersebut belum keluar.

"Belum tahu, kan besok ada putusan MK mengenai tata cara," ucap Rudiantara. (Mvi/Mut)*

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya