ICW: Revisi UU KPK Jadi Kiamat Pemberantasan Korupsi

Patut diduga, lanjut Emerson, revisi UU KPK jadi agenda dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap eksistensi KPK memberantas korupsi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Okt 2015, 23:52 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 23:52 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 telah menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.

"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

"Pembubaran KPK secara permanen melalui revisi UU KPK yang disahkan, akan menjadi lonceng peringatan yang baik untuk koruptor, tapi jadi penanda datangnya kiamat bagi publik dan upaya pemberantasan korupsi," tambah dia.

Menurut dia, upaya pelemahan komisi antikorupsi ini melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK.

Patut diduga, lanjut Emerson, revisi UU KPK menjadi agenda dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap eksistensi KPK memberantas korupsi.

"Bahkan banyak pihak menduga bahwa usulan revisi UU KPK merupakan titipan para koruptor atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka KPK," imbuh dia.

Emerson menjelaskan, selama ini KPK telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam upaya melakukan penindakan perkara korupsi dengan maksimal. Namun kewenangan KPK yang luar biasa itu ingin dikerdilkan saat ini.

"Para pro-koruptor lebih suka menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," tandas Emerson.

Revisi UU KPK diputuskan masuk Prolegnas 2015. Adalah Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi 'motor' usulan revisi UU KPK tersebut.

"Baleg (Badan Legislasi) tidak bisa menolak karena ada usulan. Karena aturannya ada pengusul, maka harus kami bahas. Ini usulan PDIP dan beberapa lintas fraksi," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015 malam.

Menurut dia, terdapat pasal-pasal yang dikhawatirkan masyarakat bakal digemboskan, justru sebaliknya membuat keseimbangan antar penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan bersama-sama di kemudian hari.

Dengan begitu, Firman menambahkan, tidak ada lagi lembaga penegak hukum yang lebih superbody di atas penegak hukum lainnya. Untuk itu, diperlukan adanya kesetaraan antarlembaga penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. (Ado/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya