Ruhut: KPK Harus Tetap Berwenang Penuh Tindak Kasus Korupsi

Jika para pelaku kejahatan korupsi yang ditangani KPK merupakan hasil operasi tangkap tangan, maka tidak ada alasan untuk tidak menindaknya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Agu 2015, 11:01 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 11:01 WIB
Ruhut Sitompul_20140403
Ruhut Sitompul (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap memiliki kewenangan penuh dalam penindakan kasus korupsi, disamping tetap melakukan pencegahan. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul saat menanggapi wacana DPR akan mengurangi beberapa wewenang penindakan KPK.

"Wewenang penindakan KPK itu masih bagus dan dibutuhkan. Kalau hanya pencegahan juga enggak baik. Jadi harus sejalan," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat itu menuturkan penindakan oleh KPK harus melihat situasi dan kondisi. Jika para pelaku kejahatan korupsi yang ditangani KPK merupakan hasil operasi tangkap tangan, maka tidak ada alasan bagi lembaga antirasuah itu untuk tidak menindaknya.

"Kalau seperti itu memang sudah kebangetan ya ditangkap. Makanya penindakan itu harus, perlu," tutur Ruhut.

Dia juga mengingatkan baik KPK, Polri maupun Kejaksaan tidak perlu saling menonjolkan diri. Ketiga lembaga penegak hukum itu harus dapat bersinergi untuk memberantas korupsi.

Sebab, lanjut dia, keberhasilan KPK dalam mengusut kasus korupsi tak lepas dari pendidiknya yang berasal dari Polri dan Kejaksaan.
‎
"Sekarang ada gerakan Save KPK, seharusnya juga ada Save Polri. Ingat, KPK lahir karena saat itu Polri dan Kejaksaan kinerjanya menurun. Tapi, KPK tidak boleh lupa, mereka besar bukan karena penyidik independen dan komisionernya, melainkan penyidik dan jaksanya yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan," tandas Ruhut.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menilai wewenang KPK tentang penyadapan harus dievaluasi. Ini merupakan salah satu wacana yang digelontorkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR. Sebagian masyarakat menilai wacana ini hanya untuk melemahkan KPK. Banyak pihak juga menilai, belum saatnya DPR merevisi UU KPK sekarang ini. (Bob/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya