Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (Elpapi) melaporkan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Politisi PPP itu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena telah menganiaya pembantu rumah tangganya yang bernama Toipah. Pelaporan dilakukan oleh Wakil Sekretaris Elpapi Dwi Nurdiansyah Santoso kepada Sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Dalam pelaporannya, Dwi membawa bukti berupa 1 bundel pelaporan dan sejumlah berita media online‎ terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
"Dia bukan hanya orang biasa tapi anggota dewan. Kami prihatin kenapa bisa sampai ada kejadian seperti ini. Sikap itu juga tidak menunjukkan bahwa dia berasal dari partai Islam," ujar Dwi usai menyampaikan laporannya.
Menurut Dwi, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi konstituennya. Bukan malah melakukan tindakan yang sangat memprihatinkan. Dia pun merasa khawatir perilaku Ivan Haz ini ditiru oleh konstituennya.
"Nanti (penganiayaan) dianggap hal biasa. Karena sudah membayar pekerja, lalu saya berhak melakukan apa saja. Jangan sampai jadi preseden buruk," sebut Dwi.
Dwi menilai, Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI tentang kode etik.
"Kita ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu agar memberikan efek jera," tandas Dwi.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Toipah yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dwi mengaku sejauh ini Elpapi belum bertemu PRT berinisial T yang diduga dianiaya itu.
Meski begitu, Dwi berani mengadu ke MKD karena sudah ada laporan ke Polda Metro Jaya. Ivan Haz sendiri sudah membantah melakukan pemukulan kepada T. Dia mengatakan, luka-luka di tubuh T karena jatuh saat kabur dari apartemen. (Dms/Ali)
Anggota DPR Diduga Aniaya PRT Dilaporkan ke MKD
Politisi PPP Ivan Haz dianggap Elpapi telah melanggar pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI tentang kode etik.
Diperbarui 09 Okt 2015, 22:32 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 22:32 WIB
Massa yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10). Mereka mendesak DPR dan pemerintah mengesahkan UU Perlindungan PRT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daging Sapi Agar Rendah Kolesterol dan Lezat
Cara Lengkap Klaim JHT Secara Online, Tidak Lagi Harus ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Top 3: Kenali Tanda Awal Stroke yang Perlu Diwaspadai
PDIP Benarkan Kabar Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri
Daftar 13 Kereta Api Antarkota Bersubsidi di Sumatra dan Jawa, Harganya Mulai Rp27.000
Dedi Mulyadi Pastikan Pemotong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Diproses Hukum
Saat Bill Gates Ramalkan AI bakal Gantikan Dokter hingga Guru
Top 3 Berita Bola: Menangi Duel Krusial Lawan Yaman U17, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Waspada 8 Tanda Kanker Kolon, Kerap Terabaikan karena Tak Tunjukkan Gejala yang Jelas
21 Obat Kolesterol Resep Dokter di Apotek: Bolehkah Jika Tanpa Resep?
Miliarder Bill Ackman: Trump Kehilangan Kepercayaan Pebisnis Dunia
Sydney Sweeney Tampil dengan Gaun Bergaya Pengantin Setelah Putus dari Tunangan, Promosikan Film Barunya