Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (Elpapi) melaporkan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Politisi PPP itu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena telah menganiaya pembantu rumah tangganya yang bernama Toipah. Pelaporan dilakukan oleh Wakil Sekretaris Elpapi Dwi Nurdiansyah Santoso kepada Sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Dalam pelaporannya, Dwi membawa bukti berupa 1 bundel pelaporan dan sejumlah berita media online‎ terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
"Dia bukan hanya orang biasa tapi anggota dewan. Kami prihatin kenapa bisa sampai ada kejadian seperti ini. Sikap itu juga tidak menunjukkan bahwa dia berasal dari partai Islam," ujar Dwi usai menyampaikan laporannya.
Menurut Dwi, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi konstituennya. Bukan malah melakukan tindakan yang sangat memprihatinkan. Dia pun merasa khawatir perilaku Ivan Haz ini ditiru oleh konstituennya.
"Nanti (penganiayaan) dianggap hal biasa. Karena sudah membayar pekerja, lalu saya berhak melakukan apa saja. Jangan sampai jadi preseden buruk," sebut Dwi.
Dwi menilai, Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI tentang kode etik.
"Kita ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu agar memberikan efek jera," tandas Dwi.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Toipah yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dwi mengaku sejauh ini Elpapi belum bertemu PRT berinisial T yang diduga dianiaya itu.
Meski begitu, Dwi berani mengadu ke MKD karena sudah ada laporan ke Polda Metro Jaya. Ivan Haz sendiri sudah membantah melakukan pemukulan kepada T. Dia mengatakan, luka-luka di tubuh T karena jatuh saat kabur dari apartemen. (Dms/Ali)
Anggota DPR Diduga Aniaya PRT Dilaporkan ke MKD
Politisi PPP Ivan Haz dianggap Elpapi telah melanggar pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI tentang kode etik.
Diperbarui 09 Okt 2015, 22:32 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 22:32 WIB
Massa yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10). Mereka mendesak DPR dan pemerintah mengesahkan UU Perlindungan PRT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lampu Penerang Jalan Ambruk, Kemacetan Terjadi di Kawasan Cilandak
Rafael Struick yang Absen dalam 6 Pertandingan Berturut-turut di Brisbane Roar Berisiko Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Hampir Rp 150 ribu per kg saat Ramadan 2025
350 Contoh Kata Verba dalam Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Penjelasan dan Fungsinya
6 Potret Raisa dan Kakak Jaga Ibunda yang Sakit Kanker Paru Stadium 4, Banjir Doa
Media Vietnam Terkesan dengan Antusiasme Suporter Garuda usai Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain Habis Terjual dalam Sehari
Instagram Bahrain Diserbu Netizen Indonesia usai Umumkan Skuad untuk Melawan Jepang dan Indonesia, Ditunggu Kehadirannya di GBK!
Contoh Riya: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
MU Temukan Pengganti Ideal untuk Christian Eriksen, Siapa Dia?
Arti 10 Posisi Tidur Kucing, Memahami Bahasa Tubuh Si Manis Berbulu
Tips Tetap Investasi saat Ramadan
Komisi Yudisial Resmi Buka Lowongan, Butuh 17 Hakim Agung dan 3 Hakim ad hoc HAM