Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (Elpapi) melaporkan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Politisi PPP itu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena telah menganiaya pembantu rumah tangganya yang bernama Toipah. Pelaporan dilakukan oleh Wakil Sekretaris Elpapi Dwi Nurdiansyah Santoso kepada Sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Dalam pelaporannya, Dwi membawa bukti berupa 1 bundel pelaporan dan sejumlah berita media online‎ terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
"Dia bukan hanya orang biasa tapi anggota dewan. Kami prihatin kenapa bisa sampai ada kejadian seperti ini. Sikap itu juga tidak menunjukkan bahwa dia berasal dari partai Islam," ujar Dwi usai menyampaikan laporannya.
Menurut Dwi, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi konstituennya. Bukan malah melakukan tindakan yang sangat memprihatinkan. Dia pun merasa khawatir perilaku Ivan Haz ini ditiru oleh konstituennya.
"Nanti (penganiayaan) dianggap hal biasa. Karena sudah membayar pekerja, lalu saya berhak melakukan apa saja. Jangan sampai jadi preseden buruk," sebut Dwi.
Dwi menilai, Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI tentang kode etik.
"Kita ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu agar memberikan efek jera," tandas Dwi.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Toipah yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dwi mengaku sejauh ini Elpapi belum bertemu PRT berinisial T yang diduga dianiaya itu.
Meski begitu, Dwi berani mengadu ke MKD karena sudah ada laporan ke Polda Metro Jaya. Ivan Haz sendiri sudah membantah melakukan pemukulan kepada T. Dia mengatakan, luka-luka di tubuh T karena jatuh saat kabur dari apartemen. (Dms/Ali)
Anggota DPR Diduga Aniaya PRT Dilaporkan ke MKD
Politisi PPP Ivan Haz dianggap Elpapi telah melanggar pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI tentang kode etik.
diperbarui 09 Okt 2015, 22:32 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 22:32 WIB
Massa yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10). Mereka mendesak DPR dan pemerintah mengesahkan UU Perlindungan PRT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kilas Balik, Ini 10 Potret Penampilan Megah Sherina Munaf di Pembukaan FFI 2024
3 Langkah Mudah saat Anda Marah dengan Pasangan, Nasihat Buya Yahya
Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12%
Trailer Utama Squid Game 2 Dirilis, Permainan Mematikan yang Tiada Akhir
Telkomsel Kerahkan 15 Posko Monitoring Online dan Hyper AI untuk Kelancaran Pilkada 2024
Momen Prabowo Sapa Warga dan Gendong Anak-Anak Usai Nyoblos Pilkada Jawa Barat
Memahami Purchase Journal: Definisi, Fungsi, dan Implementasi dalam Akuntansi
Dharma Pongrekun Salurkan Hak Pilih di TPS 32 Lebak Bulus, Ngaku Baru Pertama Kali Nyoblos
KPU Jakarta Tegaskan Tak Lakukan Hitung Cepat Usai Pencoblosan Pilkada 2024 Hari Ini
VIDEO: Cawagub Ronal Surapradja Nyoblos di Kampung Halaman, Lakukan Ritual Sungkem dan Minta Doa Restu ke Orang Tua
Cara Menghilangkan Kutil Sampai Akarnya, Baca Lebih Lanjut
Cara Menghilangkan Mata Bintitan dalam Semalam, Efektif Dilakukan