Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di apartemennya, Toipah (20). Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ivan Haz mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Justru dia bertanya, kenapa Toipah kabur dari apartemennya yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
"Saya tidak pernah melakukan penganiayaan, semarah-marahnya saya ya enggak pernah keras-keras. Kalau cekcok itu biasa. Padahal pagi itu dia masih bersama saya dan anak saya di play group. Pas pulang saya di atas (kamar), kata istri saya Toipah kabur manjat pagar apartemen," kata Ivan Haz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Anggota Komisi IV itu mengatakan, sebelum kabur, Toipah sempat bercanda dengannya dan sang anak. Ivan justru heran, kenapa Toipah bisa nekat kabur memanjat pagar apartemennya yang tingginya sekitar 2 meter.
"Paginya fine-fine saja tidak‎ saya marahi. Justru kalau dia mau kabur sangat bisa waktu bareng saya dan anak di play group itu," ujar dia.
Ivan mengakui, dia dan istri kerap memarahi Toipah. Bukan tanpa sebab, Toipah selama 5 bulan bekerja dengannya ‎dianggap belum bisa bekerja maksimal dalam menjaga anaknya.
"Saya bilang kalau kamu enggak ngerti jaga anak ya enggak usah jaga anak, nanti kamu dimarahin terus ya apa enggak bosan dimarahin terus? Awalnya dia (kontraknya) setahun sama saya, karena lihat kondisi kerjanya begitu ya sudah saya kasih 5 bulan saja," papar Ivan.
Meski pelaporan Toipah merugikan pihaknya dengan alasan pencemaran nama baik, Ivan Haz mengatakan, ia belum akan melakukan langkah hukum terkait hal itu.
"Jelas dirugikan, tapi satu satu dululah. Biar ini proses hukumnya di Polda selesai dulu," tandas Ivan Haz.
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dan istrinya Amnah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya karena diduga menganiaya pembantu rumah tangganya dengan laporan polisi No: 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum pada 30 September 2015.
Toipah, sang pembantu mengaku selama 3 bulan terakhir mendapat perlakuan kasar baik fisik maupun psikis. Bahkan saat divisum, bekas kekerasan masih ada di bagian kupingnya, yaitu lebam. (Mvi/Mut)*