KPK Gelar Perkara Kasus Interpelasi DPRD Sumatera Utara

Gelar perkara ini untuk menyisir ada atau tidaknya unsur korupsi yang dapat diusut lembaga antikorupsi tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Okt 2015, 12:45 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 12:45 WIB
20150805-Gatot dan istri diperiksa KPK-Jakarta
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2105). Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang diduga terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam prosesnya.

"Gelar perkara terkait hal itu akan dilakukan kalau tidak hari ini ya besok," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Gelar perkara ini untuk menyisir ada atau tidaknya unsur korupsi yang dapat diusut lembaga antikorupsi tersebut. Jika kedapatan ada pelanggaran, maka KPK akan langsung menetapkan tersangka.

"Hasilnya nanti akan ditentukan setelah gelar perkara," kata Johan.

DPRD Sumatera Utara pernah mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada Maret 2015. Salah satu alasan interpelasi ini adalah dewan ingin meminta keterangan pemerintah terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Sumut 2013 serta dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Mendagri No 900-3673/2014 tentang Evaluasi Ranperda Sumut tentang P-APBD 2014 dan rancangan Pergub tentang penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Namun, sebulan kemudian, sebagian besar anggota DPRD tiba-tiba berubah sikap. Pada rapat paripurna yang diselengarakan pada bulan itu, mereka sepakat hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 wakil rakyat tersebut menolak hak interpelasi, 35 orang menyatakan setuju, dan 1 orang abstain.

Perkara ini terkuak setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap hakim PTUN Medan. Pada sebuah proses penggeledahan mencari barang bukti, penyidik KPK menemukan dokumen mengenai hak interpelasi. (Bob/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya