Jebakan 'Batman' Ahok untuk Mafia Rusun

Gubernur Ahok mengklaim, strateginya memberantas mafia di Rusun Muara Baru, Jakarta Timur telah berhasil.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Okt 2015, 17:31 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 17:31 WIB
Ahok di KPK
Ahok usal melapor ke KPK (foto: Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengklaim, strateginya memberantas mafia di Rusun Muara Baru, Jakarta Timur, telah berhasil. Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, mafia-mafia rusun sudah keburu kabur sebelum hendak ditangkap.

"Rusun yang di Muara Baru, sudah pada kabur. Kita mau tangkap, sudah pada kabur nih orang-orang, itu sudah bagus," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Salah satu taktiknya, yakni mewajibkan para penghuni rusun untuk memiliki KTP sesuai alamat rusun. Diharapkan dengan taktik ini dapat meminimalisir praktik jual-beli rusun.  

"Jadi ini jebakan Batman saja sebetulnya. Oknum rusun ada yang main, Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) juga main, makanya saya paksa orang untuk ber-KTP sesuai dengan alamat rusun," tutur dia Ahok.

"Kan saya bisa lihat (kalau ada oknum yang bermain) tinggal panggil Dukcapil, mana datanya? Kalau lu enggak mau kasih gue, gue pecat," imbuh dia.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mewajibkan para warga rusun untuk membuka rekening Bank DKI.

"Makanya saya kunci juga dengan apa? Rekening bank dengan ATM. Banyak yang enggak mau buka, kalau kamu enggak mau buka ATM dalam setahun dua tahun, terus ganti-ganti KTP, niat kamu apa? Dukcapil datengin lho setiap Sabtu-Minggu, datengin kamu untuk ganti KTP enggak mau. Berarti niatnya sudah enggak benar," pungkas Ahok.

Sebelumnya praktik jual-beli rumah susun (rusun) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh penghuninya terungkap. Ahok juga pernah mengatakan, sejak 2013-2015, 2 ribu unit rusun di Muara Baru, Jakarta Timur, terbukti diperjualbelikan.

Praktik jual beli itu dilakukan dengan membuat KTP ganda dan bekerja sama dengan oknum petugas Dinas Kependudukan DKI Jakarta. Untuk satu unitnya, per KTP dipatok Rp 5 juta. Apabila jumlah unitnya 2 ribu, upah yang diterima petugas Disdukcapil senilai Rp 10 miliar. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya