‎Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Dahsyat PT Mandom

Polisi telah menahan tersangka berinisial AH.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Okt 2015, 10:36 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2015, 10:36 WIB
Ilustrasi Kebakaran
Ilustrasi Kebakaran (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka terkait kebakaran dahsyat yang melalap pabrik PT Mandom Indonesia, 10 Juli 2015. Kedua tersangka merupakan operator pemasang instalasi gas di pabrik yang berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.

"Sudah ada 2 yang ditetapkan tersangka, yaitu AH dan T," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Jakarta, Selasa (13/10/2015).‎

Krishna mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut lantaran polisi menemukan bukti adanya kelalaian dalam kebakaran yang menyebabkan 28 pekerja tewas itu. Pabrik kosmetik tersebut terbakar akibat adanya kebocoran pada flexible tube atau selang fleksibel yang terpasang pada filling machine line 2 yang menyebar ke arah pemanas.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta penyelidikan dari Puslabfor, kita simpulkan memang ditemukan kelalaian. Sehingga kita bisa lanjutkan dengan penetapan tersangka," beber dia.

Polisi telah menahan tersangka berinisial AH. Sementara 1 tersangka lainnya yang merupakan WN Jepang dalam upaya pemanggilan. Saat ini tersangka T tengah berada di Jepang. Jika T tidak memenuhi panggilan, maka polisi akan segera menerbitkan red notice.

"Tersangka AH sudah kami tahan, untuk T akan dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka,"‎ pungkas Krishna.

‎Kebakaran hebat melanda pabrik PT Mandom Indonesia Tbk pada Jumat 10 Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut, 28 karyawan meregang nyawa dan 31 orang lainnya mengalami luka bakar. (Mvi/Mut)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya