Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan bahwa para pekerja PT Mandom Indonesia Tbk, yang menjadi korban luka akibat kebakaran pabrik pada 10 Juli 2015 kemarin akan bisa kembali bekerja di perusahaan tersebut setelah pulih nanti.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn Massaya mengatakan, direksi BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin komunikasi dengan direksi Mandom Indonesia. Dalam komunikasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan mendapat kepastian bahwa pekerja yang menjadi korban kebakaran di pabrik Mandom bisa bekerja kembali.
"Nanti setelah diobati dan direhabilitas, mereka akan kembali bekerja. Saya sudah dapat komitmen dari Mandom," ujarnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Elvyn menjelaskan, hal ini juga terkait dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK-RTW) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mulai berlaku pada 1 Juli 2015. "Ini menjadi bagian dalam program Return To Work yang baru berlaku 1 Juli ini," kata dia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya dari BPJK Ketenagakerjaan dan PT Mandom yang memiliki itikad baik untuk kembali mempekerjakan para pekerjanya setelah pulih.
"Saya juga apresiasi, karena Mandom siap terima kembali para pekerjanya. Dengan ini diharapkan mereka bisa kembali bekerja dan kembali berkarya untuk keluarganya masing-masing," tandasnya.
Elvyn juga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan dan santunan sesuai dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, di mana para pekerja yang menjadi korban luka akan dirawat sampai sembuh serta pemberian santunan bagi para pekerja yang memiliki kemungkinan akan mengalami kecacatan akibat dari kebakaran tersebut.
"Disamping itu, para ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia juga akan diberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja serta dan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang meninggal dunia," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan dengan jumlah total Rp 2,95 miliar yang merupakan santunan kematiaan karena kecelakaan kerja.
Dana tersebut belum termasuk santunan berkala sekaligus dengan total sebesar Rp 81,6 juta, santunan beasiswa bagi masing-masing anak yang meninggal dunia dengan Rp 96 juta, bantuan biaya pemakaman dengan total Rp 51 juta, serta dana JHT dengan total Rp 291 juta bagi ahli waris dari 17 orang pekerja yang meninggal dunia.
"Dengan demikian, total dana santunan yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ahli waris pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp 3,47 miliar," kata dia. (Dny/Gdn)
Korban Kebakaran PT Mandom Dijamin Bisa Balik Kerja
Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin komunikasi dengan direksi Mandom Indonesia.
Diperbarui 24 Jul 2015, 13:33 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 13:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Bus Timnas Indonesia di Australia Dikritik, Lampu Nyala Sebelah dan Ada Pemain yang Harus Berdiri
VIDEO: Firli Bahuri kembali Cabut Gugatan Praperadilan, Alasannya Ada Perbaikan
Prabowo Subianto Jelang Lebaran: Sembako Terkendali, Tiket Murah
20 Maret 1921: Merayakan Hari Lahir Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail
Jika Tinggalkan Liverpool, Ini Cara Virgil van Dijk Terus Masuk Timnas Belanda
Cara Membuat Undangan Pernikahan yang Berkesan dan Hemat Biaya
Tak Kunjung Dapat Putra, Pasangan di China Beri 9 Putrinya Nama Bertema Saudara Laki-laki
KEK Industropolis Batang Digadang Setara Shenzhen, Luhut Yakin Terwujud
VIDEO: Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Dua Anggota TNI Masih Berstatus Saksi
Massa Demo di Depan DPR Membubarkan Diri, Lalu Lintas Kembali Normal
Cara Melihat Arah Kiblat dengan Mudah dan Akurat
Hasil Swiss Open 2025: Banyak Salah Sendiri, Leo/Bagas Disingkirkan Pasangan Chinese Taipei