Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi memberi penjelasan saat dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dilayangkan terdakwa kasus suap PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis yang mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK.
Kata Setiadi, KPK selalu merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik. Alasanya, rekrutmen itu dilatari kondisi masyarakat yang menuntut KPK untuk langsung bekerja memberantas korupsi. Selain itu, rekrutmen penyidik KPK juga akan melepaskan tali ketergantungan KPK pada kepolisian.
"Secara khusus menghilangkan beban kepolisian untuk selalu memenuhi permintaan personel penyidik KPK," ujar Setiadi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Setiadi mengatakan, KPK sebetulnya masih membutuhkan dukungan personel yang tak sedikit untuk menjalankan tugasnya. Belum lagi, ke depan tantangan memberantas korupsi semakin berat dan kompleks. Karena itu, dibutuhkan tenaga penyidik yang andal di bidangnya.
"Jumlah penyidik KPK juga lebih sedikit dibanding dengan jumlah kasus yang harus ditangani. Padahal seharusnya, agar pemberantasan korupsi bisa efektif KPK seharusnya memiliki dukungan sumber daya memadai dalam konteks ini penyidik," kata Setiadi.
OC Kaligis, terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan mengajukan gugatan terhadap Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Kaligis mempermasalahkan keabsahan penyidik yang diatur dalam pasal tersebut.
Pasal tersebut berbunyi 'penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK'. Menurut Kaligis, yang dimaksud dengan penyidik KPK di sana tidak jelas. Sebab tidak dijelaskan asal usul formal penyidik KPK.
Karena itu, Kaligis merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Sebab, keberadaan pasal ini menimbulkan pertanyaan apakah KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyidik atau tidak. (Ron/Ado)
Keabsahan Penyidik Digugat OC Kaligis, Ini Penjelasan KPK
Kata Setiadi, KPK selalu merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik.
diperbarui 13 Okt 2015, 22:57 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 22:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Cuaca Besok Kamis 28 November 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Mengikuti Rekor Baru Wall Street
Ridwan Kamil Akan Antar Bahlil Lahadalia Mencoblos di TPS Sebelum Bertolak ke Bandung
Anies Baswedan: Pemimpin Jakarta Harus Merangkul Semua dan Minim Kontroversi
Berburu Motor Listrik Rp 6 Jutaan di GJAW 2024
To The Point, 3 Zodiak Ini Tak Takut dengan Percakapan yang Canggung
Pemerintah Israel Sanksi Surat Kabar Haaretz Karena Kritik Perang Sejak 7 Oktober 2023
Viral Guru SD Beri Hadiah pada Muridnya yang Buktikan Ada Sapi Makan Martabak
Harga Kripto 27 November 2024: Bitcoin Lanjutkan Penurunan
Harga Minyak Anjlok Dampak Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Lebanon
Gagal di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025 Jadi Pelajaran Berharga bagi Timnas Basket Indonesia