Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi memberi penjelasan saat dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dilayangkan terdakwa kasus suap PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis yang mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK.
Kata Setiadi, KPK selalu merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik. Alasanya, rekrutmen itu dilatari kondisi masyarakat yang menuntut KPK untuk langsung bekerja memberantas korupsi. Selain itu, rekrutmen penyidik KPK juga akan melepaskan tali ketergantungan KPK pada kepolisian.
"Secara khusus menghilangkan beban kepolisian untuk selalu memenuhi permintaan personel penyidik KPK," ujar Setiadi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Setiadi mengatakan, KPK sebetulnya masih membutuhkan dukungan personel yang tak sedikit untuk menjalankan tugasnya. Belum lagi, ke depan tantangan memberantas korupsi semakin berat dan kompleks. Karena itu, dibutuhkan tenaga penyidik yang andal di bidangnya.
"Jumlah penyidik KPK juga lebih sedikit dibanding dengan jumlah kasus yang harus ditangani. Padahal seharusnya, agar pemberantasan korupsi bisa efektif KPK seharusnya memiliki dukungan sumber daya memadai dalam konteks ini penyidik," kata Setiadi.
OC Kaligis, terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan mengajukan gugatan terhadap Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Kaligis mempermasalahkan keabsahan penyidik yang diatur dalam pasal tersebut.
Pasal tersebut berbunyi 'penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK'. Menurut Kaligis, yang dimaksud dengan penyidik KPK di sana tidak jelas. Sebab tidak dijelaskan asal usul formal penyidik KPK.
Karena itu, Kaligis merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Sebab, keberadaan pasal ini menimbulkan pertanyaan apakah KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyidik atau tidak. (Ron/Ado)
Keabsahan Penyidik Digugat OC Kaligis, Ini Penjelasan KPK
Kata Setiadi, KPK selalu merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik.
Diperbarui 13 Okt 2015, 22:57 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 22:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Footnote dengan Mudah di Word dan Google Docs
6 Potret Temu Kangen Natasha Wilona dan Felicya Angelista, 9 Tahun Bersahabat Tak Berubah
Penyebab Mencret dan Cara Mengatasinya, Tak Boleh Dianggap Remeh
Singgung Kebijakan Tarif Impor Trump, Prabowo: Kita Bangun Ekonomi Di Atas Kaki Sendiri
Penyebab Jantung Koroner, Faktor Risiko, dan Pencegahannya, Perlu Diketahui
Pelaku Pelecehan Seksual di Eskalator Stasiun Tanah Abang Teridentifikasi, PT KAI Bersiap Dampingi Korban
Menko Pangan Zulkifli: Indonesia Bakal Bangun 20 Ribu Hektare Tambak Ikan pada 2025
Penyebab Muka Bruntusan dan Cara Mengatasinya, Efektif
Penyebab Kurap dan Cara Mencegahnya, Perlu Diketahui
Cara Buat Basreng Pedas Renyah yang Gurih dan Nagih
Eza Gionino Akui Sempat Terpuruk Usai Ibunda Meninggal, Ungkap Momen Mentalnya Kembali Bangkit
Model Cincin Tunangan Simple dan Elegan untuk Pria dan Wanita