Keabsahan Penyidik Digugat OC Kaligis, Ini Penjelasan KPK

Kata Setiadi, KPK selalu merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Okt 2015, 22:57 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2015, 22:57 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi memberi penjelasan saat dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dilayangkan terdakwa kasus suap PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis yang mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK.

Kata Setiadi, KPK selalu merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik. Alasanya, rekrutmen itu dilatari kondisi masyarakat yang menuntut KPK untuk langsung bekerja memberantas korupsi. Selain itu, rekrutmen penyidik KPK juga akan melepaskan tali ketergantungan KPK pada kepolisian.

"Secara khusus menghilangkan beban kepolisian untuk selalu memenuhi permintaan personel penyidik KPK," ujar Setiadi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Setiadi mengatakan, KPK sebetulnya masih membutuhkan dukungan personel yang tak sedikit untuk menjalankan tugasnya. Belum lagi, ke depan tantangan memberantas korupsi semakin berat dan kompleks. Karena itu, dibutuhkan tenaga penyidik yang andal di bidangnya.

"Jumlah penyidik KPK juga lebih sedikit dibanding dengan jumlah kasus yang harus ditangani. Padahal seharusnya, agar pemberantasan korupsi bisa efektif KPK seharusnya memiliki dukungan sumber daya memadai dalam konteks ini penyidik," kata Setiadi.

OC Kaligis, terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan mengajukan gugatan terhadap Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Kaligis mempermasalahkan keabsahan penyidik yang diatur dalam pasal tersebut.

Pasal tersebut berbunyi 'penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK'. Menurut Kaligis, yang dimaksud dengan penyidik KPK di sana tidak jelas. Sebab tidak dijelaskan asal usul formal penyidik KPK.

Karena itu, Kaligis merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Sebab, keberadaan pasal ini menimbulkan pertanyaan apakah KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyidik atau tidak‎. (Ron/Ado)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya