Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPPÂ Partai Nasdem Taufik Basari membantah ada keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga anggota Partai Nasdem, dalam kasus yang melilit Rio Capella.
‎"Kalau mengenai keterlibatan dan sebagainya, saya pikir dari fakta yang saat ini muncul itu jauh," kata Taufik usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2015).
Menurut Taufik, kasus dugaan suap 'pengamanan' itu putus di Rio.‎ Tak ada pihak lain, terutama petinggi maupun anggota Partai Nasdem yang turut terlibat.
"Tidak ada melibatkan pihak-pihak lain selain yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka (Rio Capella)," kata Taufik.
Munculnya kabar dugaan keterlibatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung dalam suap 'pengamanan' yang menjerat Rio, lantaran status Rio saat ditetapkan tersangka sebagai‎ anggota Komisi III DPR. Komisi III DPR selaku komisi yang membawahi bidang hukum bermitra salah satunya dengan Kejaksaan Agung.
‎Di satu sisi, Gatot dan Evy diduga memberi suap agar 'diamankan' dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara itu tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober lalu. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti‎ dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan‎.
Adapun pada perkara dugaan suap 'pengamanan' itu, Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi suap. Suap diberikan agar Rio bisa 'mengamankan' Gatot dan Evy agar tak terjerat kasus dugaan korupsi dana Bansos, DBH, dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara sebagai pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ron/Ans)