Polres Malang Sediakan Aplikasi "Tombol Panik" untuk Warga

Panic Button Center (PBC) bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Malang yang membutuhkan polisi. Cukup tekan, 10 menit kemudian polisi datang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Okt 2015, 13:39 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 13:39 WIB
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi "Blusukan" ke Markas Liputan6.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi (kiri) saat sesi wawancara khusus di studio mini Liputan6.com, Jakarta, Senin (10/11/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Malang - Polres Malang Kota resmi meluncurkan satu aplikasi praktis dan gratis bagi warganya yang membutuhkan bantuan polisi. Aplikasi berbasis smartphone itu dinamakan Panic Button Center (PBC). Tujuannya untuk mempercepat respons pengaduan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, mengatakan aplikasi PBC ini terinspirasi dari adanya aplikasi ojek online yang kini sedang marak di DKI Jakarta, yaitu Go-Jek. Di sini, pengguna aplikasi bisa kapan saja membutuhkan bantuan polisi tanpa harus menelepon atau datang ke kantor polisi.

"PBC dibuat sama seperti itu, jadi orang yang butuh bantuan polisi tidak perlu datang ke pos polisi atau ke kantor polisi lebih dulu," kata Singgamata dalam keterangannya, Senin (19/10/2015).

Singgamata menuturkan, aplikasi ini merupakan representasi Polres Malang Kota yang menerjemahkan Nawacita Presiden Jokowi yang pertama yaitu menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat.

"Tujuan besarnya yaitu negara bisa hadir dalam genggaman masyarakat, ya salah satu perwujudannya dengan PBC ini," kata dia.

Cara penggunaan PBC sangat sederhana dan mudah. Setelah diunduh lewat telepon genggam berbasis android, pengguna aplikasi bisa langsung menekan PBC jika butuh bantuan polisi.

"Cukup tekan Panic Button yang sudah diunduh sebelumnya, lalu petugas polisi di lapangan akan langsung merespons dengan datang ke lokasi pelapor, yang otomatis terdeteksi di Makota Commad Center. Waktu yang disediakan pihak kepolisian yaitu 10 menit untuk tiba di tempat kejadian perkara," papar Singgamata.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengapresiasi sistem baru yang dimiliki kepolisian Malang Kota ini. Menurutnya, aplikasi ini harus segera disebarluaskan ke wilayah kepolisian – kepolisian lain yang ada di Indonesia.

“Aplikasi teknologinya tidak begitu sulit dan ini hal yang baru sekali. Ini bagus dan perlu dicontoh oleh kepolisian lain,” kata Yuddy.

Menurut Yuddy, yang terpenting yaitu bukan aplikasi panic button centernya, tetapi bagaimana kecepatan kepolisian dalam merespons untuk segera hadir membantu warga yang membutuhkan.

Yuddy menilai, dengan aplikasi ini kepolisian tentunya harus memiliki jaringan untuk menciptakan rasa aman.

“Jumlah personel di Malang saja kan hanya 1039 petugas sedangkan penduduk di kota Malang ini sekitar 800 ribu orang. Jadi harus ada kerja sama antara kepolisian dengan aparatur sipil, Kamtibmas dan Dandim, sehingga masalah keamanan harus menjadi tanggung jawab semua,” kata Yuddy.

Bagi masyarakat Malang Kota yang ingin memiliki aplikasi ini, silakan buka "Playstore" masukkan kata kunci "POLISI KOTA MALANG", lalu diunduh. (Dms/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya