Usut Korupsi Bansos Sumut, Kejagung Gelar Perkara Bersama BPK

Gelar perkara ini akan memudahkan penyidik Kejagung mengungkap kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Okt 2015, 17:14 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 17:14 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di Sumatera Utara periode anggaran 2011 hingga 2013. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya saat ini melakukan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu kerugian negara.

"Tim saya dengan BPK sedang ekspose (gelar perkara) sekarang terkait kasus Bansos Sumut. Kelanjutan penanganannya sampai situ," kata Maruli di Kejagung, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Ia menambahkan, dengan dilakukannya gelar perkara ini akan memudahkan penyidik mengungkap kasus tersebut. Sehingga tidak diperlukan lagi penyidikan ke Medan, Sumatera Utara seperti yang dilakukan pada Agustus 2015.

"Ya tidak perlu lagi lah nanti ke Medan. Kan bisa langsung menggunakan data dan temuan dari BPK Pusat," ucap Maruli.

Dari hasil penyelidikan atas kasus dugaan korupsi atau penyelewenangan dana Bansos Provinsi Sumatera utara diduga mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bansos telah disalahgunakan atau telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan no : Print-77/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 23 Juli 2015. Belum ada tersangka dalam kasus Bansos ini. (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya