Kubu Ical Minta Menkumham Cabut SK Golkar Agung Laksono

Yusril berharap, Yasonna tidak perlu menunggu terlalu lama menerbitkan SK bagi Golkar kubu Ical meski ada tenggat waktu 90 hari.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Okt 2015, 14:43 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 14:43 WIB
Ical Akan Gugat Putusan Menkumham
Aburizal Bakrie (Ical) memberikan pernyatan terkait disahkannya Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham Yasonna Laoly, Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical dan Idrus Marham soal kepengurusan Partai Golkar, pada Selasa 20 Oktober lalu.

Karena itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly didesak agar mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan Golkar Kubu Agung Laksono sebagai pengurus partai beringin yang sah, dan segera menerbitkan SK bagi Golkar hasil Munas Bali atau kubu Ical.

"Kewajiban Yasonna untuk menerbitkan SK baru mensahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali, melalui SK juga atas permohonan yg diajukan tanggal 5 Desember 2014, yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkumham," kata kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran persnya, Kamis (22/10/2015).

Yusril berharap, Yasonna tidak perlu menunggu terlalu lama menerbitkan SK bagi Golkar kubu Ical. Meskipun sedianya ada waktu 90 hari sejak putusan MA ditetapkan pada Selasa 20 Oktober lalu.

"Yasonna tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi. Makin cepat makin baik, seperti slogan JK. Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yang selama ini dianggap kurang objektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama-sama dimohon, baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol," papar dia.

Menurut Yusril, jika nanti Kemenkumham telah mencabut SK kepengurusan Munas Ancol dan menerbitkan SK Munas Bali, maka kubu Agung tak bisa menggugat kubu Ical. Sebab sudah kalah di MA.

"Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Yasonna ke PTUN, jika dia mencabut SK pengesahan kubu Munas Ancol dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan kubu Munas Bali. Kubu Munas Ancol juga tidak punya legal standing untuk menggugat Yasonna, karena mereka jelas telah kalah di MA dalam putusan tingkat kasasi," tandas Yusril. (Rmn/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya