Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi DPPÂ Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical dan Idrus Marham soal kepengurusan Partai Golkar, pada Selasa 20 Oktober lalu.
Karena itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly didesak agar mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan Golkar Kubu Agung Laksono sebagai pengurus partai beringin yang sah, dan segera menerbitkan SK bagi Golkar hasil Munas Bali atau kubu Ical.
"Kewajiban Yasonna untuk menerbitkan SK baru mensahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali, melalui SK juga atas permohonan yg diajukan tanggal 5 Desember 2014, yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkumham," kata kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran persnya, Kamis (22/10/2015).
Yusril berharap, Yasonna tidak perlu menunggu terlalu lama menerbitkan SK bagi Golkar kubu Ical. Meskipun sedianya ada waktu 90 hari sejak putusan MA ditetapkan pada Selasa 20 Oktober lalu.
"Yasonna tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi. Makin cepat makin baik, seperti slogan JK. Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yang selama ini dianggap kurang objektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama-sama dimohon, baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol," papar dia.
Menurut Yusril, jika nanti Kemenkumham telah mencabut SK kepengurusan Munas Ancol dan menerbitkan SK Munas Bali, maka kubu Agung tak bisa menggugat kubu Ical. Sebab sudah kalah di MA.
"Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Yasonna ke PTUN, jika dia mencabut SK pengesahan kubu Munas Ancol dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan kubu Munas Bali. Kubu Munas Ancol juga tidak punya legal standing untuk menggugat Yasonna, karena mereka jelas telah kalah di MA dalam putusan tingkat kasasi," tandas Yusril. (Rmn/Sun)
Kubu Ical Minta Menkumham Cabut SK Golkar Agung Laksono
Yusril berharap, Yasonna tidak perlu menunggu terlalu lama menerbitkan SK bagi Golkar kubu Ical meski ada tenggat waktu 90 hari.
diperbarui 22 Okt 2015, 14:43 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 14:43 WIB
Aburizal Bakrie (Ical) memberikan pernyatan terkait disahkannya Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham Yasonna Laoly, Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Elon Musk Ingin Pengguna X Unggah Data Medis, Terobosan AI atau Ancaman Privasi?
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Pemilih Paslon Koster-Giri di Bali Dihalangi
Cak Lontong Ingatkan Aparat Tak Intervensi Pilkada Jakarta: Ada Sanksi Pidananya
KPEI Catat Total Transaksi USD 168 Juta, Perbankan Diminta Jadi Anggota Kliring
Jadwal Sholat Tegal Bulan November dan Desember, Jadi Panduan Ibadah
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Kamis 28 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Deretan Idol Kpop Berzodiak Sagitarius, Pemilik Elemen Api yang Penuh Ambisi
Dari BCL Hingga Luna Maya dan Raffi Ahmad, Ini 6 Potret Artis Pamer Jari Ungu Usai Nyoblos Pilkada 2024
Lebih dari 200 Penerbangan di Seoul Korea Selatan Terdampak Hujan Salju yang Memecahkan Rekor
Pilgub Jateng: Andika - Hendi Kalah di TPS Ahmad Luthfi
Raih 10 Persen Suara Versi Quick Count, Dharma Siap Komunikasi dengan Pramono dan RK
Zurich Indonesia Selaraskan Bisnis dan Keberlanjutan