Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari sejumlah aktivis terkait pemberedelan Majalah Lentera. Majalah edisi 'Salatiga Kota Merah' itu diberedel aparat kepolisian dan pihak kampus Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Koordinator Sub Komisi Mediasi Komnas HAM Ansori Sinungan berjanji pihaknya akan menyelidiki kasus pemberedelan karya jurnalistik itu. Komnas HAM mengaku sangat mendukung kebebasan pers selama sesuai aturannya.
"Kita ada undang-undang pers. Kalau sudah memenuhi kaidah pers seperti yang tadi disampaikan pelapor, maka itu bisa dibilang melanggar HAM. Kita lihat ada pelanggaran HAM atau tidaknya nanti. Makanya akan kita lakukan investigasi," ujar Ansori di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2015.
Pemberedelan, kata Ansori, dilakukan pihak kampus lantaran majalah yang dibuat oleh mahasiswanya itu memuat peristiwa Gerakan 30 September 1965 tentang Partai Komunis Indonesia (PKI). Pembahasan terkait hal itu dianggap meresahkan masyarakat, khususnya di Salatiga.
"Penarikan itu dari kepolisan karena melihat (konten) meresahkan masyarakat. Kalau sudah memenuhi kaidah pers tidak ada yang meresahkan, tidak sepantasnya ditarik," tandas dia.
Lebih jauh Ansori menegaskan, pihaknya menentang pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk pada peristiwa yang akrab disebut G30S PKI. Komnas HAM telah melakukan sejumlah langkah untuk menemukan keadilan bagi korban HAM masa lalu.
Karena itu, Komnas HAM bertekad menginvestigasi lebih lanjut alasan kenapa majalah tersebut diberedel. Apakah mungkin karena ada pihak yang tidak ingin pelanggaran HAM di masa lalu terungkap atau karena faktor lain.
"Mungkin ada pihak lain yang khawatir terhadap itu sehingga tidak perlu diangkat. Inginnya semua sama-sama sudah melupakan," papar Ansori.
Lentera merupakan majalah kampus yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah. Polisi setempat memerintahkan majalah itu ditarik dari peredaran dan diserahkan kepada petugas.
Majalah dengan topik 'Salatiga Kota Merah' itu merupakan edisi ketiga Lentera yang terbit pada 10 Oktober 2015. Dalam edisi itu, Lentera menulis artikel seputar tragedi G30S PKI berdasarkan peristiwa di Salatiga. (Sun/Ali)
Komnas HAM Siap Selidiki Pemberedelan Majalah Lentera
Lentera merupakan majalah kampus yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana, memuat berita G30S PKI.
diperbarui 23 Okt 2015, 06:07 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 06:07 WIB
Masyarakat yang mengatas namakan Peduli Riau mengadu Kepada Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/9/2015) Menurut data satelit NASA dari Januari- September 2015 sebanyak 2085 titik api terjadi di bulan Juli. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 InternasionalAhli Kimia: Israel Gunakan Bom Terlarang di Lebanon
Berita Terbaru
Penyebab Infeksi Paru-Paru pada Orang Dewasa, Kenali Gejalanya
VIDEO: Pantun Warnai Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024
Deflasi 5 Bulan Beruntun: Emak-Emak Lebih Irit Belanja
Razman Serang Balik Nikita Mirzani, Tubagus Joddy Jadi Karyawan Raffi Ahmad
VIDEO: KPK dan Pemprov NTB Segel Tambang Emas Ilegal di Sekotong yang Rugikan Negara
Setahun Perang Gaza, Israel Klaim Bombardir 40.000 Target dan Tembakkan 13.200 Roket
Kolaborasi dengan Muklay, TBW Rilis Pelek Ekslusif di IMX 2024
5 Tipe Imposter Syndrome dan Bagaimana Cara Mengatasinya
Paslon Kotawaringin Timur Halikinnor-Irawati Dapat Dukungan dari Relawan Anak Muda
Jadi Mitra Lama Eropa, Indonesia Dorong Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Ekonomi Digital hingga Pariwisata
Dilarang Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pilkada 2024, Ini Aturannya
Polisi: Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan di Tangerang Berjumlah 7 Orang