Komnas HAM Siap Selidiki Pemberedelan Majalah Lentera

Lentera merupakan majalah kampus yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana, memuat berita G30S PKI.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Okt 2015, 06:07 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 06:07 WIB
20150918-Masyarakat Peduli Riau-Jakarta
Masyarakat yang mengatas namakan Peduli Riau mengadu Kepada Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/9/2015) Menurut data satelit NASA dari Januari- September 2015 sebanyak 2085 titik api terjadi di bulan Juli. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari sejumlah aktivis terkait pemberedelan Majalah Lentera. Majalah edisi 'Salatiga Kota Merah' itu diberedel aparat kepolisian dan pihak kampus Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Koordinator Sub Komisi Mediasi Komnas HAM Ansori Sinungan berjanji pihaknya akan menyelidiki kasus pemberedelan karya jurnalistik itu. Komnas HAM mengaku sangat mendukung kebebasan ‎pers selama sesuai aturannya.

"Kita ada undang-undang pers. Kalau sudah memenuhi kaidah pers seperti yang tadi disampaikan pelapor, maka itu bisa dibilang melanggar HAM. Kita lihat ada pelanggaran HAM atau tidaknya nanti. Makanya akan kita lakukan investigasi," ujar Ansori di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2015.

Pemberedelan, kata Ansori, dilakukan pihak kampus lantaran majalah yang dibuat oleh mahasiswanya itu memuat peristiwa Gerakan 30 September 1965 tentang Partai Komunis Indonesia (PKI). Pembahasan terkait hal itu dianggap meresahkan masyarakat, khususnya di Salatiga.

"Penarikan itu dari kepolisan karena melihat (konten) meresahkan masyarakat. Kalau sudah memenuhi kaidah pers tidak ada yang meresahkan, tidak sepantasnya ditarik," tandas dia.

Lebih jauh Ansori menegaskan, pihaknya menentang pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk pada peristiwa yang akrab disebut G30S PKI. Komnas HAM telah melakukan sejumlah langkah untuk menemukan keadilan bagi korban HAM masa lalu.

Karena itu, Komnas HAM bertekad menginvestigasi lebih lanjut alasan kenapa majalah tersebut diberedel. Apakah mungkin karena ada pihak yang tidak ingin pelanggaran HAM di masa lalu terungkap atau karena faktor lain.

"Mungkin ada pihak lain yang khawatir terhadap itu sehingga tidak perlu diangkat. Inginnya semua sama-sama sudah melupakan," papar Ansori.

Lentera merupakan majalah kampus yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fakultas Ilmu Sosial dan  Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah. Polisi setempat memerintahkan majalah itu ditarik dari peredaran dan diserahkan kepada petugas.

Majalah dengan topik 'Salatiga Kota Merah' itu merupakan edisi ketiga Lentera yang terbit pada 10 Oktober 2015. Dalam edisi itu, Lentera menulis artikel seputar tragedi G30S PKI berdasarkan peristiwa di Salatiga. (Sun/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya