Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum 7 Asosiasi Pedagang Pasar Turi Penghuni tempat penampungan sementara (TPS), I Wayan Titip menilai penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka sebagai upaya menjatuhkan calon wali kota petahana tersebut. Diduga, ada upaya-upaya tertentu untuk merusak citra Risma.
"Bu Risma tidak mungkin menyalahgunakan wewenangnya menyangkut kasus Pasar Turi," kata Wayan, Sabtu (24/10/2015).
Wayan menjelaskan, sebelum Pasar Turi dibangun, termasuk TPS, sudah mendapat restu dari Pemkot Surabaya. Bahkan dana anggaran pembangunan yang diambil dari APBD senilai Rp 18 miliar itu, juga disokong dari Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 5 miliar.
"Kan sudah disetujui. Jadi ini akal-akalan kontraktor saja. Jadi saya tidak heran kalau ada yang menjatuhkan Bu Risma secara terus-terusan," imbuh Wayan.
Beredar kabar, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat terkait pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Turi. Informasinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima SPDP dari Polda Jatim.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait status tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma. Namun, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, telah dihentikan Polda Jawa Timur.
"Jadi informasi sementara sekitar sebulan yang lalu, penyidikannya sudah dihentikan. Tapi kok ini bisa ramai lagi, saya enggak tahu nih," ucap Badrodin, Jumat 23 Oktober 2015. (Ron/Mvi)*