Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR Jamaluddin Jafar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro tahun 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
Jamaluddin Jafar yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2015 ).
Jamaluddin telah tiba di Gedung KPK. Didampingi pengacaranya, ia langsung masuk ke lobi KPK tanpa berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.
Selain Jamaluddin Jafar, penyidik juga menjadwalkan sejumlah pihak yang akan diperiksa sebagai saksi mereka adalah, Rini Koentarti selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII, Ezron MD Tapparan selaku Kasi Keteknikan aneka EBT kementerian ESDM.
Baca Juga
Lalu Erick Tadung selaku pegawai Ditjen Kementerian ESDM dan Andi Arif Bahrun selaku tenaga ahli Komisi VII.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk DYL," kata Yuyuk.
Sebelum Jamaluddin, penyidik juga diketahui pernah memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi. Selama sekitar 5 jam diperiksa, politisi Partai Demokrat itu mengaku dicecar penyidik mengenai rapat-rapat di komisinya yang pernah diikuti Dewie Yasin Limpo.
Pada perkara ini, Dewie Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 20 Oktober 2015 lalu atau sehari setelah ditangkap petugas KPK bersama dengan ajudannya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Ia diduga telah menerima suap SG$ 177.700 dari pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Suap ini diduga diberikan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.
Dewie Yasin Limpo kini dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndy/Yus)