Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus polisi gadungan ‎di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Pria berinisial SP alias EZ alias R (47) itu mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Brimob berpangkat brigadir.
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api di sekitar pom bensin Cinangka, Pamulang, Senin 19 Oktober lalu. ‎Keesokan harinya, tim Ditreskrimum langsung meluncur ke TKP dan menangkap SP.
‎"Kami mengamankan satu tersangka yang meresahkan masyarakat Cinangka, karena mengaku-ngaku jadi anggota polisi dan sering membawa senjata api diselipkan di balik celana," ucap Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di kantornya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata api rakitan ilegal jenis revolver, ‎satu setel seragam PDL Polri, dua foto berseragam setengah badan, sejumlah kartu identitas, termasuk KTA Polri dan kartu kepemilikan airsoft gun.
"Mana ini masang pangkatnya di baju ke balik-balik lagi," seloroh Krishna.
Atas perbuatannya itu, SP dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.
Razia Senjata Api
Terkait maraknya kepemilikan senjata api maupun airsoft gun ilegal di tengah masyarakat, Krishna menegaskan pihaknya akan menggelar razia besar-besaran. Fenomena tersebut telah meresahkan masyarakat, terutama maraknya aksi perampokan dan aksi koboi jalanan.
"Kami buka di depan publik soal penyalahgunaan senjata ilegal‎. Kami menekan akan melakukan operasi besar-besaran," terang Krishna.
Tak hanya bagi masyarakat yang sudah mengantongi izin memegang airsoft gun, aparat kepolisian juga diimbau berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengoperasiannya. Sebab, penyalahgunaan senjata ‎api dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959.
"Karena Jakarta harus menunjukkan diri sebagai kota yang aman," tandas Krishna Murti. (Ans/Yus)
Mengaku Brimob, Pria Ini Digelandang ke Mapolda Metro
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api.
diperbarui 08 Nov 2015, 15:54 WIBDiterbitkan 08 Nov 2015, 15:54 WIB
Beberapa barang bukti disita dari polisi gadungan yang ditangkap ‎di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Bayangan Singkat Penuh Makna untuk Media Sosial
Pencapaian Gemilang Kim Soo Hyun, Aktor dengan Bayaran Termahal di Korea
Belanja Hemat di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Ada Diskon Hingga 59% di E-Commerce Pilihan!
Gus Baha Ungkap Bagaimana Nikmatnya Sujud jadi Musabab Menyebarnya Islam ke Seluruh Dunia
Anthony Ginting Absen di Indonesia Masters 2025, Jonatan Christie Akui Merasa Kehilangan
Kembangkan Teknologi Carbon Capture and Storage, Kemenko Perekonomian Gandeng ExxonMobil
Arti Humble: Memahami Kerendahan Hati dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Berkat Tanam Benang, 11 Artis Ini Kini Tampak Mirip Idol Korea
Cara Buat CV ATS yang Efektif untuk Meningkatkan Peluang Karier
PBVSI Pasang Target Raih Medali di Olimpiade Los Angeles 2028
Menang Mudah, Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke 16 Besar Indonesia Masters 2025
Konsep Baru PPDB Belum Diputuskan, Mendikdasmen: Kalau Bisa Minggu Ini