Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus polisi gadungan ‎di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Pria berinisial SP alias EZ alias R (47) itu mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Brimob berpangkat brigadir.
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api di sekitar pom bensin Cinangka, Pamulang, Senin 19 Oktober lalu. ‎Keesokan harinya, tim Ditreskrimum langsung meluncur ke TKP dan menangkap SP.
‎"Kami mengamankan satu tersangka yang meresahkan masyarakat Cinangka, karena mengaku-ngaku jadi anggota polisi dan sering membawa senjata api diselipkan di balik celana," ucap Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di kantornya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata api rakitan ilegal jenis revolver, ‎satu setel seragam PDL Polri, dua foto berseragam setengah badan, sejumlah kartu identitas, termasuk KTA Polri dan kartu kepemilikan airsoft gun.
"Mana ini masang pangkatnya di baju ke balik-balik lagi," seloroh Krishna.
Atas perbuatannya itu, SP dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.
Razia Senjata Api
Terkait maraknya kepemilikan senjata api maupun airsoft gun ilegal di tengah masyarakat, Krishna menegaskan pihaknya akan menggelar razia besar-besaran. Fenomena tersebut telah meresahkan masyarakat, terutama maraknya aksi perampokan dan aksi koboi jalanan.
"Kami buka di depan publik soal penyalahgunaan senjata ilegal‎. Kami menekan akan melakukan operasi besar-besaran," terang Krishna.
Tak hanya bagi masyarakat yang sudah mengantongi izin memegang airsoft gun, aparat kepolisian juga diimbau berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengoperasiannya. Sebab, penyalahgunaan senjata ‎api dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959.
"Karena Jakarta harus menunjukkan diri sebagai kota yang aman," tandas Krishna Murti. (Ans/Yus)
Mengaku Brimob, Pria Ini Digelandang ke Mapolda Metro
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api.
diperbarui 08 Nov 2015, 15:54 WIBDiterbitkan 08 Nov 2015, 15:54 WIB
Beberapa barang bukti disita dari polisi gadungan yang ditangkap ‎di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Meninggalkan Kucing saat Mudik, Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan
Tips Tidak Bau Badan: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Aroma Tubuh
Tips Public Speaking yang Baik untuk Meningkatkan Kemampuan Berbicara di Depan Umum
Fokus Pagi : Bus Rombongan Wisata Religi Terbakar di Klaten
13 Wisata Malang Terbaru yang Terpopuler dan Hits, Cocok untuk Liburan Keluarga
Tips Menguatkan Mental, Panduan Lengkap untuk Hidup Lebih Tangguh
Tips Puasa untuk Penderita Maag, Panduan Lengkap Menjalani Ibadah dengan Nyaman
Tips Redakan Sakit Gigi Berlubang: Panduan Lengkap Mengatasi Nyeri
Tips Mengobati Sakit Gigi, Panduan Lengkap Mengatasi Nyerinya
Jurus Kemnaker Antisipasi Badai PHK Sritex
Tips Mengobati Gusi Bengkak, Panduan Lengkap dan Efektif
Laris Manis, Chery J6 Terpesan 1.200 Unit di Indonesia