Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus polisi gadungan ‎di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Pria berinisial SP alias EZ alias R (47) itu mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Brimob berpangkat brigadir.
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api di sekitar pom bensin Cinangka, Pamulang, Senin 19 Oktober lalu. ‎Keesokan harinya, tim Ditreskrimum langsung meluncur ke TKP dan menangkap SP.
‎"Kami mengamankan satu tersangka yang meresahkan masyarakat Cinangka, karena mengaku-ngaku jadi anggota polisi dan sering membawa senjata api diselipkan di balik celana," ucap Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di kantornya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata api rakitan ilegal jenis revolver, ‎satu setel seragam PDL Polri, dua foto berseragam setengah badan, sejumlah kartu identitas, termasuk KTA Polri dan kartu kepemilikan airsoft gun.
"Mana ini masang pangkatnya di baju ke balik-balik lagi," seloroh Krishna.
Atas perbuatannya itu, SP dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.
Razia Senjata Api
Terkait maraknya kepemilikan senjata api maupun airsoft gun ilegal di tengah masyarakat, Krishna menegaskan pihaknya akan menggelar razia besar-besaran. Fenomena tersebut telah meresahkan masyarakat, terutama maraknya aksi perampokan dan aksi koboi jalanan.
"Kami buka di depan publik soal penyalahgunaan senjata ilegal‎. Kami menekan akan melakukan operasi besar-besaran," terang Krishna.
Tak hanya bagi masyarakat yang sudah mengantongi izin memegang airsoft gun, aparat kepolisian juga diimbau berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengoperasiannya. Sebab, penyalahgunaan senjata ‎api dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959.
"Karena Jakarta harus menunjukkan diri sebagai kota yang aman," tandas Krishna Murti. (Ans/Yus)
Mengaku Brimob, Pria Ini Digelandang ke Mapolda Metro
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api.
diperbarui 08 Nov 2015, 15:54 WIBDiterbitkan 08 Nov 2015, 15:54 WIB
Beberapa barang bukti disita dari polisi gadungan yang ditangkap ‎di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu