Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus polisi gadungan di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Pria berinisial SP alias EZ alias R (47) itu mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Brimob berpangkat brigadir.
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api di sekitar pom bensin Cinangka, Pamulang, Senin 19 Oktober lalu. Keesokan harinya, tim Ditreskrimum langsung meluncur ke TKP dan menangkap SP.
"Kami mengamankan satu tersangka yang meresahkan masyarakat Cinangka, karena mengaku-ngaku jadi anggota polisi dan sering membawa senjata api diselipkan di balik celana," ucap Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di kantornya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata api rakitan ilegal jenis revolver, satu setel seragam PDL Polri, dua foto berseragam setengah badan, sejumlah kartu identitas, termasuk KTA Polri dan kartu kepemilikan airsoft gun.
"Mana ini masang pangkatnya di baju ke balik-balik lagi," seloroh Krishna.
Atas perbuatannya itu, SP dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.
Razia Senjata Api
Terkait maraknya kepemilikan senjata api maupun airsoft gun ilegal di tengah masyarakat, Krishna menegaskan pihaknya akan menggelar razia besar-besaran. Fenomena tersebut telah meresahkan masyarakat, terutama maraknya aksi perampokan dan aksi koboi jalanan.
"Kami buka di depan publik soal penyalahgunaan senjata ilegal. Kami menekan akan melakukan operasi besar-besaran," terang Krishna.
Tak hanya bagi masyarakat yang sudah mengantongi izin memegang airsoft gun, aparat kepolisian juga diimbau berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengoperasiannya. Sebab, penyalahgunaan senjata api dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959.
"Karena Jakarta harus menunjukkan diri sebagai kota yang aman," tandas Krishna Murti. (Ans/Yus)
Mengaku Brimob, Pria Ini Digelandang ke Mapolda Metro
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api.
Diperbarui 08 Nov 2015, 15:54 WIBDiterbitkan 08 Nov 2015, 15:54 WIB
Beberapa barang bukti disita dari polisi gadungan yang ditangkap di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trisula International Tebar Dividen Rp 22,1 Miliar di Tengah Industri yang Bergejolak
Studi Ini Kuak Planet Pengembara di Ruang Angkasa, Apa Itu? Ini Penjelasannya
Viral DJ Nathalie Holscher 'Mandi Uang' Disawer Ratusan Juta di Sidrap Sulsel, Bupati Meradang
Harita Nickel Siap Lanjutkan Proses Audit IRMA, Komitmen Keberlanjutan
Komitmen Keberlanjutan, Harita Nickel Lanjutkan Proses Audit IRMA
7 Zodiak Si Paling Pemaaf, Hati Seluas Samudera dan Mudah Memaafkan
Polisi Ungkap Sekar Arum Dapat Uang Palsu Secara Gratis dari Teman
Penjelasan Kenapa Bisa Ular Begitu Mematikan, Ternyata ini Komposisinya
VIDEO: Sidang Tuntutan Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda
Final Four PLN Mobile Proliga 2025 Akan Berlangsung Seru
Menteri PANRB Desak Instansi Percepat Susun SK Pengangkatan CPNS 2024
Orang Beriman Itu Hidupnya Mengagumkan, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat