RJ Lino Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Korupsi di Pelindo II

RJ Lino diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Nov 2015, 09:46 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 09:46 WIB
RJ Lino
(Foto: Indonesiaport)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Pantauan Liputan6.com, Lino datang ke gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.09 WIB didampingi sejumlah pengawal pribadi. Ia enggan berkomentar banyak ketika ditanya perihal pemeriksaannya sebagai saksi.

"Nanti saja deh, saya masuk dulu ya," kata Lino di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Lino yang datang mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam itu mengatakan, pemeriksaan hanya sebatas sebagai saksi. Ia pun siap dicecar pertanyaan penyidik.

"Saya (masih) jadi saksi kok. Pasti siap lah," tegas Lino.

2 Dirut Juga Diperiksa

Sementara itu, Pengacara RJ Lino, Fredrich Yunadi mengatakan, pemanggilan polisi tidak hanya ditujukan kepada kliennya saja, melainkan 2 Direktur PT Pelindo II lainnya juga diperiksa sebagai saksi.

"Dirut Keuangan dan Dirut Operasional," ucap Fredrich.

Ia mengatakan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya terkait pemeriksaan hari ini. "Kita tidak mempersiapkan dokumen apapun. Kami hanya mematuhi sebagai warga negara negara yang taat hukum," tandas Fredrich.

Pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.

Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut. Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak. (Mut/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya