Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara. Para saksi yang diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho itu berasal dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumut dan anggota DPRD periode 2009-2014.
"Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/11/2015).
‎Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan Kepala Bidang Sosial Budaya Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut Mulyadi Simatupang. Sementara anggota DPRD Sumut 2009-2014 yakni Ristiawati, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Mulyani.
Baca Juga
Mantan anggota DPRD Sumut lainnya, yakni pengacara Alamsyah Hamdani, dosen Universitas Muslim Nusantara Hardi Mulyono, dan Indra Alamsyah yang kini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut juga ikut diperiksa.
Terkait pemeriksaan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pemeriksaan ini untuk mendalami perkara suap di lingkungan DPRD Sumut. Dalam hal ini guna mencari apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
"Memang pemeriksaan mengarah ke sana untuk ungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," ucap Indriyanto.
KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, seperti untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut 2015.
Gatot yang diduga selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga sebagai penerima suap dijerat UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (Ndy/Sun)
Advertisement