Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Pada sidang kali jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sebagai saksi.
Saat Evy Susanti memberikan keterangan, jaksa membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik perempuan berjilbab itu. Namun, tim pengacara OC Kaligis keberatan dengan sikap jaksa tersebut.
Sebab, pada BAP tersebut, Evy menyebut OC Kaligis lah yang memaksanya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait kasus korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang pada akhirnya berujung suap terhadap panitera dan 3 orang hakim.
"Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, namun saat itu saya langsung menolak, saya menyarankan tidak PTUN, namun saudara OC Kaligis tetap memaksaan PTUN," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan BAP milik Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Kekesalan tim pengacara OC Kaligis terlihat saat BAP Nomor 21. Belum selesai Yudi membacakan BAP, tim pengacara OC Kaligis langsung menyelanya.
"Keberatan majelis, ini bukan pertanyaan tapi pernyataan," kata salah satu anggota tim pengacara Kaligis.
Melihat sikap pengacara OC Kaligis tersebut, Jaksa Yudi hanya menjawab, "Ini untuk merefresh kembali keterangan saksi."
Pada kesempatan itu, jaksa juga menanyakan ke Evy mengenai hubungannya dengan OC Kaligis. Perempuan berkerudung hitam inipun menjelaskan sudah mengenal pengacara senior tersebut sejak awal 2000.
"Iya sekitar 14 tahun lalu (kenal OC Kaligis). Dari teman saya, kemudian tahun 2013 bertemu lagi," terang Evy.
Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Mereka diduga menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (Bob/Mut)
Pengacara OC Kaligis Kesal Jaksa Bacakan BAP Istri Gubernur Sumut
Sebab, pada BAP tersebut, Evy menyebut OC Kaligis lah yang memaksanya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Diperbarui 01 Okt 2015, 14:28 WIBDiterbitkan 01 Okt 2015, 14:28 WIB
Istri kedua mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN dengan terdakwa OC Kaligis di PengadilanTipikor Jakarta, Kamis (1/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waktu Sholat Pontianak Bulan Ramadhan 2025, Jangan Sampai Terlewat
350 Kata-Kata Sunrise yang Menginspirasi untuk Memulai Hari
Sinopsis Rumput Tetangga di Vidio: Ketika Titi Kamal Mencari Jati Diri
Bos Pengusaha Klaim Tak Semua Pekerja Bisa WFA
Tradisi Lebaran di China, Makan Manisan hingga Berkumpul di Masjid Nanxiapo
Viral Pemotor Kompak Robohkan Separator Bus Transjakarta demi Hindari Razia, Ini Kata Polisi
350 Kata-Kata Pagi yang Cerah untuk Memotivasi Diri
Socomec Perkuat Kehadiran di Indonesia lewat Pembukaan Kantor Baru
350 Kata-Kata Perpisahan Termanis yang Menyentuh Hati
Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat
KSAD Maruli Bicara Revisi UU TNI dan Isu Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
350 Kata-Kata Bucin Buat Pacar yang Bikin Baper