Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 450 Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer dan buruh migran yang tidak memiliki dokumen lengkap, dipulangkan dari Jeddah, Arab Saudi oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Rabu (11/11/2015).
Pemulangan dibagi dalam dua kloter melalui Common-Use Lounge TKI Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni pukul 12.00 WIB untuk kloter 1 sebanyak 320 orang, menggunakan pesawat AirAsia Extra XT 2994 ETA, dan pukul 15.40 WIB untuk kloter 2 sebanyak 130 orang, dengan pesawat Emirates EK 356 ETA.
"Dari 450 orang, sebanyak 61 diantaranya adalah laki-laki, 216 perempuan, 77 anak-anak dan bayi," kata Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, ditemui di bandara, Rabu (11/11/2015).
Menurut Iqbal para buruh migran yang dipulangkan ini kebanyakan bermasalah karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umroh, lalu bekerja dan tinggal di sana. Akibatnya mereka tidak mendapat hak-hak dan perlindungan hukum di sana.100
"Kira-kira ada 80 persen TKI yang bermasalah. Sisanya sekitar 20 persen merupakan TKI kaburan. Mereka masuk kategori overstayer," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Duta Besar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko mengatakan, ratusan buruh migran dan WNI tersebut selanjutnya diberi arahan edukatif agar mereka tidak mengulangi pelanggaran keimigrasian. Kemudian dilakukan pendataan dan difasilitasi pemulangannya hingga ke daerah asalnya.
"Selain itu mereka juga akan diikutsertakan dalam program pemberdayaan berupa pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh BNP2TKI," jelas Sujatmiko.
Dia menambahkan, selama periode Januari hingga 28 Oktober 2015, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama perwakilan RI di luar negeri telah memulangkan WNI overstayer dan buruh migran tak berdokumen sebanyak 87.785 orang dari 26 Negara. Angka ini melampaui target pemulangan tahun 2015 yang ditetapkan oleh Kemenko PMK sebanyak 50 ribu orang.
"Saat ini diperkirakan masih ada sekitar 1,2 juta WNIO/TKIU di luar negeri. Status mereka meningkatkan kerentanan mereka terhadap berbagai masalah yang mungkin muncul, baik masalah hukum maupun masalah sosial," ungkap dia.
Untuk itu, kata Sujatmiko, pihaknya terus berupaya agar mereka bisa dipulangkan ke Indonesia secara bergiliran. Pihaknya menargetkan sebanyak 50 ribu orang dipulangkan tiap tahun dalam jangka waktu lima tahun.
"Pemulangan WNIO/TKIU ini menggunakan skema pembiayaan, baik secara mandiri, oleh negara tujuan, maupun pembiayaan oleh pemerintah Indonesia khususnya bagi kelompok rentan," papar Sujatmiko.
Salah satu TKI asal Madura Hamidah mengatakan dirinya sudah bekerja menjadi pembantu rumah tangga selama 9 tahun di Mekkah. Dia sendiri awalnya ingin pulang karena sudah tidak betah, namun terkendala karena ketidaklengkapan dokumen.
Karena dibantu Kementerian dan kedutaan besar Indonesia, Hamidah akhirnya pulang bersama anaknya yang berumur satu tahun dari hasil pernikahan dengan sang majikan. "Saya pulang karena gaji tidak naik-naik. Proses pemulangan cepat, cuma tiga hari. Saya pulang dengan anak, bapaknya tidak ikut karena kita sudah pisah," ujar Hamidah. (Dry/Mut)