Polda Metro Ungkap Penipuan 13 Calon TKI

Polda Metro Jaya menangkap Dewi Mulyati yang diduga menipu calon TKI yang diiming-iming pekerjaan di Korea Selatan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 04 Nov 2015, 17:33 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 17:33 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Dewi Mulyati yang diduga menipu calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Malang Jawa Timur dengan iming-iming pekerjaan di Korea Selatan. Dewi menyasar korbannya dengan bekerja sama dengan 2 orang yang digandeng menjadi rekan bisnis.

"Tersangka dikenalkan kepada para korban lewat Saudari Norma dan Saudara Dwi, ia mengatakan tujuannya merekrut pekerja untuk dikirim ke Korea Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti ketika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Para korban akhirnya tergiur tawaran kerja tersebut, apalagi dijanjikan upah Rp 16 juta sampai Rp 20 juta perbulan. Masing-masing korban lalu mengumpulkan uang tersebut dengan berbagai cara, baik tunai maupun nontunai melalu rekening bank. Dewi menjanjikan setelah para TKI membayar uang tersebut, dalam 2 minggu mereka dapat terbang ke negeri Ginseng.

"Penyerahan uang pertama Rp 5 Juta dan cash kepada Saudari Dewi Mulyati di Ciawi Bogor Jawa Barat pada tanggal 11 agustus 2015. Lalu dibayar lagi melalui bank Rp 15 Juta. Serta penyerahan uang di Menara Hijau Jakarta Selatan pada 6 oktober 2015 sebesar Rp 10 Juta hingga  total uang seluruhnya Rp 30 Juta," jelas Krishna.

Dewi juga menjanjikan para korbannya bahwa proses kepergian mereka ke Korea Selatan akan lebih mudah, tidak perlu mengikuti tahapan tes yang diselenggarakan pemerintah. Namun sampai saat ini para TKI tidak kunjung mendapat kabar berita dari Dewi sehingga merasa dibohongi mentah-mentah.

"Seluruh korbannya ada 13 orang, kerugian perorang bermacam-macam besarannya," tutup Krishna.

Polisi menjerat Dewi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya