Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mendukung penuh upaya Pemerintah DKI mencopot papan reklame iklan rokok di ruang terbuka. Langkah itu dinilai cukup efektif untuk menurunkan angka pengguna rokok di Ibu Kota.
"Pokoknya reklame rokok sampai akhir tahun ini harus dibersihkan semuanya demi menyelamatkan anak-anak dari bahaya paparan asap rokok," ujar Dollaris saat menyaksikan proses pencopotan reklame iklan rokok di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015, media luar ruang di Jakarta harus terbebas dari papan reklame baik iklan rokok maupun produk tembakau. Batasan tersebut diberikan maksimal hingga 7 Januari 2016.
"Kalau sampai batas akhir masih ada (papan iklan rokok yang terpasang), ya kami desak agar dicopot secara paksa," tegas Dollaris.
Pihaknya juga akan mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar menindak tegas para pengusaha rokok yang masih membandel terkait pemasangan iklan. Iklan rokok juga diharapkan tidak dipasang di acara-acara publik.
"Yang bersifat komersial tentang rokok harus dilarang, termasuk di konser-konser musik ini juga jangan sampai ada lagi. Kalau sampai ada, nanti kami (Koalisi Smoke Free Jakarta) yang akan menurunkan," tandas Dollaris.
Hari ini Camat Mampang Asril Rizal dibantu sejumlah petugas Satpol PP dan kepolisian setempat mencopot papan reklame iklan rokok yang ada di wilayahnya. Langkah ini dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
Setidaknya ada 4 papan reklame yang diturunkan karena dianggap sudah habis masa izinnya. Selain itu juga berada di ruang terbuka. Untuk papan iklan rokok lainnya yang masih mempunyai izin baru akan dicopot pada akhir tahun 2015 sesuai Pergub yang berlaku. (Mvi/Mut)
Koalisi Smoke Free Jakarta Dukung Pencopotan Reklame Iklan Rokok
Iklan rokok juga diminta tidak dipasang di acara-acara publik.
diperbarui 18 Nov 2015, 13:42 WIBDiterbitkan 18 Nov 2015, 13:42 WIB
Warga dan petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok, Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Tersangka, Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tahan Kades Kohod Arsin
Timnas Indonesia U-20 Incar Kemenangan di Laga Terakhir Sebelum Cabut dari Piala Asia U-20 2025
Arti dari Mimpi Orang Meninggal: Tafsir dan Makna Tersembunyi
Langkah Tegas Pemkot Gorontalo Tutup Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan
100 Spooky Halloween Pick Up Lines to Charm Your Boo
THR Tanggal Berapa? Prediksi dan Informasi Lengkap Pencairan Tunjangan Hari Raya 2025
Wujudkan Asta Cita 2045, Simak Kontribusi Brantas Abipraya
One Global Capital Besutan Iwan Sunito Bidik Ekspansi Rp 10 Triliun
1.500 Rumah Subsidi Ditargetkan Dibangun di Serang Tahun Ini
Seledri Tetap Segar Hingga 3 Minggu Tanpa Dibekukan atau Direndam Air, Coba Trik Ini
Cara Dapat Kode Promo dan Potongan Harga Maksimal, Tanpa Ribet
Tips Membuat Abstrak yang Efektif dan Menarik