Tersangka Penyuap Wali Kota Makassar Segera Diadili

Pada perkara ini Hengky selaku Direktur PT Traya Tirta atau perusahaan pemenang tender proyek PDAM ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Nov 2015, 14:15 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 14:15 WIB
20151013-KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas pemeriksaan milik Hengky Wijaya, tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek PDAM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2006-2012.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan pihaknya sudah melimpahkan perkara Hengky Wijaya ke tahap penuntutan. Dan dalam 14 hari ke depan, Direktur PT Traya Tirta yang diduga menyuap Wali Kota Makassar ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya benar perkara HW (Hengky Wijaya) sudah tahap II sejak 9 November kemarin," ujar Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

"Direncanakan sidangnya di Jakarta," kata dia.

Meski demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui secara detil mengenai isi dakwaan yang akan dijeratkan pihaknya kepada Hengky Wijaya. "Belum tahu soal itu," tutur dia.

Pada perkara ini Hengky selaku Direktur PT Traya Tirta atau perusahaan pemenang tender proyek PDAM ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin.

Ilham disebut telah mengarahkan direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar, dan meminta untuk melanjutkan kerja sama ROT IPA dengan PT Traya Tirta.

Ilham dianggap telah memperkaya diri sendiri dan Hengky Wijaya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45,844 miliar.

Hengky diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndy/Mut)**

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya