Agung Laksono: Proses Pencatutan Presiden, MKD Jangan Masuk Angin

Ia meminta seluruh pihak untuk bersabar agar tidak memvonis Setya Novanto bersalah

oleh Luqman Rimadi diperbarui 21 Nov 2015, 02:56 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2015, 02:56 WIB
Agung Laksono
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said pada Senin 16 November lalu melaporkan anggota DPR berinisial SN atau diduga Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang berbuntut pada permintaan saham.

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono berharap, MKD DPR dapat memproses laporan Menteri Sudirman dengan adil dan tidak diintervensi oleh kepentingan manapun.

"Saya ‎harap proses di MKD berjalan secara profesional, objektif, tidak boleh ditekan-tekan, atau juga jangan masuk angin lah. Jangan sama seperti kejadian-kejadian sebelumnya, sehingga ini bisa meruntuhkan kredibiltas DPR," ujar Agung Laksono di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta, Jumat, (20/11/2015).

Adanya laporan dugaan pencatutan nama ini, menurut Agung, dapat menjadi kesempatan bagi DPR untuk kembali meraih kepercayaan publik yang sempat hilang karena berbagai hal yang dianggap tidak pro terhadap kepentingan rakyat.

"Bagi MKD ini ‎untuk membuktikan bahwa DPR masih bisa dipercaya, dengan melaksanakan proses verifikasi dengan baik. Kalau tidak salah, katakan tidak salah, apa dasarnya, dengan bukti-bukti. Kalau salah, katakan salah. Ini publik harus diberi informasi seperti ini," tutur Agung. ‎

Ia meminta seluruh pihak untuk bersabar agar tidak memvonis Setya Novanto bersalah, kendati ada bukti transkrip dan rekaman yang telah di serahkan pihak Kementerian ESDM kepada MKD DPR. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sebelum MKD membuat keputusan terkait pelaporan tersebut.

"‎Selama belum ditetapkan, kita tunggu saja. apapun hasilnya kita harapkan, dengan proses yang ada, MKD ini kan bukan milik satu partai, bukan milik fraksi, milik DPR. Di situ lah terjadi proses politik, tapi masyarakat menunggu hasil yang objektif, hasil yang tidak untuk kepentingan politik sesaat. Saya berharap tidak ada transaksional fragmatisme, harus objektif," jelas dia. ‎

Kendati enggan memvonis Setya bersalah, Agung tetap memberi apresiasi kepada Menteri ESDM yang cepat membuat laporan ke MKD DPR. Ia yakin laporan yang dibuat oleh Sudirman ke MKD telah disertai bukti-bukti yang kuat dan tidak bertujuan motif politis.

"Apa yang dilakukan Pak Sudirman Said ya saya apresiasi. saya percaya dia tentu tidak sembarangan melakukan pengaduan laporan. Kalau ada celaka, kan buat dia sendiri. Dia juga melaporkan dengan proses yang benar. Makanya MK harus memanfaatkan momen ini, jangan menukang-nukangi," pungkas Agung. (Ali/Dry)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya