Liputan6.com, Jakarta - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane Ferialdy Noerlan, Fredrich Yunadi menilai penyidik Bareskrim Polri salah kaprah dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Menurut dia, penyidik tidak mengantongi alat bukti yang kuat dan sah saat menaikan status kasus tersebut ke penyidikan dan penetapan tersangka.
"Menurut saya sangat salah. Karena terus terang tidak ada bukti yang sah. Masalahnya kan harus ada 2 alat bukti yang sah," kata Fredrich di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 November 2015.
Ia menjelaskan, polisi selama ini belum pernah memeriksa Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun tiba-tiba sebelum penggeledahan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II pada 28 Agustus 2015 lalu, kliennya sudah berstatus tersangka.
Baca Juga
"Waktu itu kan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 27 Agustus 2015, sebelum penggeledahan. Periksa apapun belum pernah kok tahu-tahu jadi tersangka. Kan gitu aja. SPDP mengatakan tanggal 27 Agustus," ucap dia.
Meski menyayangkan penetapan status tersangka, Fredrich mengaku belum akan melayangkan gugagat praperadilan. Menurut dia, pihaknya akan mengikuti terlebih dahulu proses penyidikan yang dilakukan polisi. (Ron/Dan)