Revisi PP Salah Tangkap Akan Dirilis Bertepatan Hari HAM Sedunia

Menkumham Yasonna menjelaskan revisi dari PP tersebut‎ saat ini diproses di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Nov 2015, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 15:00 WIB
20150917-Menkumham Yasonna Laoly-Jakarta
Menkumham Yasonna Laoly saat berada di Ruang Komisi III untuk membahas anggaran Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap akan diterbitkan bertepatan dengan Hari HAM Sedunia.

"(Revisi PP Salah Tangkap) Sudah selesai dan kita harap sebelum Hari HAM Sedunia sudah ditandatangani Presiden (Jokowi)‎," ucap Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Hari HAM Sedunia diperingati tiap 10 Desember. Tanggal itu dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal HAM. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

Yasonna menjelaskan revisi dari PP tersebut‎ saat ini diproses di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Menkumham pun mengingatkan dengan adanya perubahan baru itu, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk bekerja lebih profesional dalam menindak seseorang.

"Ini menjadi penting. Bagi Polri dan Kejaksaan, untuk bekerja profesional. Kalau tidak negara yang akan menanggung kerugian tersebut," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa 24 November 2015.

Bila pihak kepolisian dan kejaksaan salah tangkap, Yasonna menekankan, hal itu bukan menjadi kewenangannya. Dia pun menuturkam itu diserahkan kepada institusi masing-masing.

"Kalau itu, tentu diserahkan kepada institusinya masing-masing. Jadi tentu sebelum ada putusan pun, pasti orang tersebut sudah akan diproses," jelas dia.

Yasonna pun berharap, dengan PP itu diubah, maka ini menjadi jalan bagi keadilan ditegakkan di Indonesia. "Ini kan salah satu upaya kita di balik perubahan peraturan lainnya. Kemenkumham selalu berupaya untuk itu (memberikan keadilan)."

Dengan diubahnya PP Nomor 27 Tahun 1983, yang di mana dulu korban salah tangkap hanya diganti Rp 5.000 sampai Rp 1 juta.

Sekarang dari Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta. Untuk korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akibat salah tangkap, akan diganti sebesar Rp 25 juta hingga Rp 300 juta. Sedangkan meninggal dunia akibat salah tangkap maka kerugiannya akan diganti oleh negara sebesar Rp 50 juta sampai Rp 600 juta.

Bukan hanya itu saja. Dulunya untuk ganti rugi korban salah tangkap, memakan waktu 2 bulan. Kini dengan adanya perubahan, maka hanya memakan waktu 14 hari. (Ans/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya