Kado Hari HAM: Korban Salah Tangkap Diganti Rugi Ratusan Juta

Untuk korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akibat salah tangkap, akan diganti sebesar Rp 25-300 juta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Nov 2015, 07:58 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 07:58 WIB
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.

"Karena kita Kemenkumham, kita peduli dengan HAM. Karena itu, kita memperhatikan untuk mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983, yang dimana dulu korban salah tangkap hanya diganti Rp 5 ribu-1 juta. Sekarang dari Rp 500 ribu-100 juta," ujar Yasonna di kantornya, Selasa 24 November 2015.

"Ini kado pemerintah dari presiden untuk rakyat Indonesia. Ini masih draft, nanti kita bawa ke presiden untuk segera ditandatangani," imbuh Yasonna.

Yasonna menuturkan, untuk korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akibat salah tangkap, akan diganti sebesar Rp 25-300 juta.

"Kalau meninggal dunia akibat salah tangkap maka kerugiannya akan diganti oleh negara sebesar Rp 50-600 juta. Ini yang kita sepakati. Semua ini berdasarkan harga emas sekarang. Jadi nanti, seandainya ada perubahan lagi, misalnya 5 tahun ke depan, maka gampang. Tinggal mengacu kepada harga emasnya saja," jelas Yasonna.

Dia menuturkan, bagi korban salah tangkap, bisa melalui mekanisme pengadilan.

"Semuanya dibawa dulu ke pengadilan. Nanti setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, bisa dibawa ke Kementerian Keuangan untuk ditunjukan petikan putusannya. Bukan lagi salinan putusannya," beber Yasonna.

Dia menjamin, pergantian yang dulu membutuhkan waktu 2 bulan lamanya, ke depan hanya memakan 14 hari kerja.

"Dulu kan sampai 2 bulan. Sekarang jika sudah membawa petikan putusannya, maka Kemenkeu akan menggantinya dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Yasonna. (Ndy/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya