Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai surat yang dikirimkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke PT Freeport bukan bentuk penyelewengan. Menurut dia, surat yang dikirim September lalu itu hanya membahas syarat-syarat perpanjangan.
"Kan tidak ada perpanjangan. Kalau rencana perpanjangan, ya itu dibicarakan syarat-syaratnya, bicara standar saja. Di situ hanya dijelaskan kalau memenuhi syarat tentu dapat dipertimbangkan. Kan gitu suratnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
"Kan mesti begitu. UU mengatakan perpanjang ada syaratnya, kontrak juga mengatakan. Kalau tidak dipenuhi ya tidak bisa," imbuh dia.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, dalam sebuah acara di televisi, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mempertanyakan pengiriman surat yang dilakukan Sudirman Said ke Freeport. Ia pun menyebut langkah itu sebagai bentuk penyelewengan.
Namun, hal itu dibantah JK. Mantan Ketua Umum Golkar itu melihat langkah yang dilakukan Sudirman Said bukan penyelewengan. "Di mana menyelewengnya?" tutur JK.
Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Freeport dapat melanjutkan kontrak karya di Papua jika sejumlah syarat dari pemerintah dapat dipenuhi.
Syarat itu antara lain adalah realisasi pengembangan tambang bawah tanah Grasberg Block Cave dan menyelesaikan pembangunan ekspansi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). (Ado/Dms)