Dituduh KDRT, Suami Noriyu Diimbau Sukarela Diperiksa

Agar penyelidikan berjalan cepat dan lancar, polisi membutuhkan kesukarelaan Soepriyatno untuk diperiksa.

oleh Audrey Santoso diperbarui 02 Des 2015, 17:41 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 17:41 WIB
Ilustrasi KDRT (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyambut baik rencana politikus Partai Gerindra Soepriyatno yang ingin sukarela diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Suami Nova Riyanti Yusuf ini dilaporkan sang istri atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Supaya cepat kami menunggu kedatangan beliau (Soepriyatno), tanpa undangan tanpa panggilan. Kami tidak boleh memanggil tanpa izin Presiden. Jadi kami menunggu," tegas Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Soepriyatno semalam, kata Krishna, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu rupanya tidak terkait dengan laporan yang dituduhkan sang istri terhadap dirinya, yaitu KDRT.

Soepriyatno justru melaporkan balik kakak iparnya karena dituduh melakukan penganiayaan ringan.

Penyidik sudah memeriksa Soepriyatno sebagai pelapor malam tadi sampai pukul 05.00 WIB, Rabu (2/11/2015). Dalam laporannya ke polisi, dia menyebutkan ada penganiayaan ringan yang dialaminya.

Sementara itu, terkait laporan yang dilayangkan Noriyu terhadap suaminya, Soepriyatno, penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan penyelidikan.

Seharian, Krishna menambahkan, penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan tersebut dan melakukan visum untuk membuktikan laporannya.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penyelidikan di apartemen yang dihuni Noriyu guna mencari bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya