Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menentukan angka pengurangan pemakai obat terlarang setiap tahun.
Setiap instansi kini sedang mengkalkulasi kemampuan masing-masing dalam menekan jumlah pemakai narkoba.
"Masing-masing instansi nanti akan memberikan figur kemampuan mereka untuk mengurangi jumlah pemakai," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam diskusi terbatas di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
Â
Advertisement
Baca Juga
Seperti dikutip dari Antara, Yasonna menyatakan pemerintah akan dibantu aparat keamanan serta pihak kejaksaan untuk mencapai target tersebut. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mengestimasi jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia berada di rentang 3,8 juta hingga 4,1 juta orang pada 2014.
Terhadap mereka, Yasonna meyakini, penurunan pecandu perlu dilakukan melalui dorongan pemberian motivasi hidup, dukungan keluarga, dan rehabilitasi.
Sedangkan untuk bandar narkoba, lanjut dia, Bareskrim Polri dan BNN telah disiagakan mengawasi pintu masuk pelanggar tersebut, baik di jalur-jalur domestik maupun perbatasan internasional.
Yasonna menegaskan untuk tetap mendukung pemberian hukuman yang berat kepada para bandar narkoba.
"Bandar ini menghancurkan masyarakat, kami minta mereka dihukum yang seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Yasonna.