Kejagung Kembali Panggil Presdir Freeport Pekan Depan

Jampidsus menyatakan pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 1,5 jam itu hanya seputar rekaman kasus 'papa minta saham'.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Des 2015, 07:29 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 07:29 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum puas dengan keterangan yang diberikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dini hari tadi. Untuk itu, Kejaksaan akan memanggil kembali pimpinan perusahaan tambang tersebut pekan depan.

"Iya minggu depan kita panggil lagi, masih penyelidikan kasus ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (4/12/2015).

Menurut Arminsyah, pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 1,5 jam itu hanya seputar rekaman kasus 'papa minta saham'. Hasilnya pun tidak berbeda dengan yang disampaikan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pertanyaan berkaitan apa yang dilakukan berkaitan transkrip, isinya, ya enggak beda jauh dengan yang kita tonton di MKD," ujar Arminsyah.

Jaksa melayangkan 24 pertanyaan dalam pemeriksaan perdana Maroef tadi. Dari jawaban-jawaban yang disampaikan, dia menyatakan ada sejumlah hal lain yang menjadi perhatian kejaksaan. Namun, dia enggan membeberkan detailnya.

"Kita cermati beberapa hal lain lah," tutup Arminsyah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya