Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan memeriksa Ketua DPRÂ Setya Novanto pada Senin 7 Desember 2015.
"Tadi muncul perdebatan tentang pemanggilan. Kita putuskan Senin MKD akan mengundang Pak Setya Novanto di persidangan MKD ini," kata Juminart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015) dinihari.
Keputusan itu diambil saat rapat internal pemimpin dan anggota MKD selama masa skors sidang.
"Sudah dirapatkan internal, Senin memeriksa keterangan teradu," dia menambahkan.
Perdebatan yang terjadi saat rapat internal, kata Junimart, hanya seputar jadwal pemeriksaan. Setya Novanto diperiksa pada Senin pagi.
"Kita putuskan Pak Setya Novanto diperiksa pukul 09.00 WIB. Tidak ada agenda untuk besok," tutup Junimart.
Â
Baca Juga
  Â
Efisiensi
MKD memutuskan untuk memanggil Setya Novanto sebagai teradu lebih dulu, dibanding pengusaha Riza Chalid sebagai saksi untuk mempersingkat waktu.
"Tetap kita bilang kita memanfaatkan waktu seefisien mungkin. Sambil mendengarkan keterangan teradu kita layangkan surat panggilan (Riza Chalid)," kata Wakil Ketua MKD Dasco Ahmad.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, waktu yang dimiliki MKD sangat terbatas. Bila menunggu Riza datang baru memanggil Setya Novanto, diperkirakan akan memakan waktu lebih panjang.
"Karena ini mau pemilihan pemimpin KPK, Pilkada, reses. Kalau tertunda enggak selesai, rakyat marah lagi," kata Dasco.
Namun dia membantah, penundaan pemaggilan terhadap Riza karena ada tekanan pihak tertentu. Dia memastikan, keputusan diambil agar waktu yang sedikit bisa dimanfaatkan dengan baik. "Oh, tidak ada," pungkas Dasco.