Hanura Sebut Hanya 3 Fraksi Meminta Sidang Etik Setnov Terbuka

Ketiga fraksi itu ialah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Demokrat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Des 2015, 09:39 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 09:39 WIB
hanura-6-131230.jpg
Partai Hanura menilai telah terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia selama 2013 urai Sarifuddin Sudding (Ketua Fraksi Partai Hanura). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menghadirkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto pada Senin, 7 Desember 2015 lalu, berlangsung tertutup.

Anggota Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, saat persidangan baru dibuka, hanya 3 fraksi dari 10 fraksi anggota MKD yang menginginkan sidang berlangsung terbuka.

"Hanya Nasdem, Fraksi Hanura, dan Demokrat yang menginginkan sidang terbuka. Saya dapat laporan dari anggota kami di MKD, Pak Sarifuddin Sudding," kata pria yang akrab disapa Darus ini kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Anggota Komisi X ini menyesalkan jalannya sidang politikus Partai Golkar itu digelar tertutup. Menurut dia, tertutupnya sidang itu justru semakin mengundang keraguan publik. Apalagi, sebelumnya santer beredar isu penyuapan untuk mengamankan sidang Setya Novanto.

"Ini kan kalau ditindaklanjuti pertanyaan ini jadi kenapa kok tertutup? Apalagi, seorang Pak Junimart dikabarkan bilang ada yang mencoba menyuapnya Rp 20 miliar," ujar dia.

Untuk itu, Darus berharap jika ada sidang lanjutan MKD terhadap Setya Novanto agar dilaksanakan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat Indonesia tidak menaruh curiga dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap MKD.

"Kalau kita di MKD, Pak Sudirman Said sidangnya terbuka, harusnya Setya Novanto juga terbuka," tegas Darus.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Dalam persidangan, Ketua DPR Setya Novanto membantah tudingan tersebut dengan menyatakan perekaman yang dilakukan terhadapnya ialah tindakan ilegal. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun, dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.

Sebelum menghadirkan Setya Novanto, MKD telah melakukan 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya