Usai Sidang Luhut, MKD Rapat Internal Tertutup

Dasco menilai Luhut belum bisa dikatakan terlibat dalam percakapan soal perpanjangan PT Freeport.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Des 2015, 20:43 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 20:43 WIB
20151214- Luhut Panjaitan Jadi Saksi di MKD-Jakarta-Johan Tallo
Menkopolhukam Luhut Panjaitan menghadiri sidang etik MKD di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015). Luhut akan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres dalam kasus Freeport. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah melangsungkan sidang 'Papa Minta Saham' dengan menghadirkan saksi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan.

Usai sidang yang berakhir pada pukul 17.35 WIB itu, MKD langsung menggelar rapat internal sekitar pukul 19.15 WIB. Sidang digelar tertutup itu untuk membahas kesimpulan pascamenghadirkan Luhut.

"Nanti kita simpulkan di rapat. Jangan sekarang terlalu dini," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

‎Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, keterangan Luhut dirasa cukup untuk melanjutkan proses perkara pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

"Menurut teman-teman tadi keterangan dari Pak Luhut sudah cukup," ujar dia.

Dasco menilai, Luhut belum bisa dikatakan terlibat dalam percakapan soal perpanjangan PT Freeport.

"Kita tidak bisa bilang dia terlibat atau tidak. Karena kita belum rapat internal dan belum menentukan. Saya juga bukan kapasitas mengatakan, beliau terlibat atau tidak. Tadi kan bisa dilihat keterangan-keterangan yang disampaikan," kata dia.

Di lain sisi, Dasco mengaku masih memerlukan alat bukti rekaman asli yang kini masih berada di Kejaksaan Agung. Sehingga, kata Dasco, dalam rapat internal, MKD masih akan merundingkan upaya untuk mendapatkan rekaman milik Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Ya sebenarnya kita memerlukan alat bukti orisinal, untuk kesesuaian alat bukti. Karena alat bukti yang ada tidak sesuai, sehingga kami akan rapatkan lagi nanti upaya yang lain," ujar Dasco.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya