Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, artis seksi Nikita Mirzani tidak direhabilitasi sosial karena tidak masuk kualifikasi korban tindak pidana perdagangan orang. Sebab, Nikita tidak mengalami ancaman atau tekanan saat melakukan bisnis prostitusi.
"Nah artinya bahwa kalau kita mencari (posisi Nikita Mirzani) regulasi undang-undang kita mengalami kekosongan hukum," kata Khofifah di GOR Jakarta Utara, Selasa 15 Desember 2015.
Ia menuturkan, bukan berarti tidak ada aturan yang mengatur soal prostitusi. Bahkan penjual jasa esek-esek juga bisa dikurung penjara atas aksinya. Sebab, ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan jika merujuk dari perda tersebut, Nikita Mirzani bisa dipenjara.
"Kecuali kalau kita menggunakan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di perda ini di Pasal 42, itu bisa menjerat semua yang terkait dengan proses prostitusi itu. Jadi bisa yang punya tempat, yang menyediakan, bisa PSK-nya, semuanya bisa dijerat. Dan bisa dipidana, penjaranya bisa 20 sampai 90 hari, denda Rp 500 ribu sampai Rp 30 juta kalau itu kasusnya di DKI," ujar Khofifah.
 Baca Juga
Dia melanjutkan, jika mau menelisik lebih jauh lagi, dari inventarisasi regulasi di 100 negara yang sudah diverifikasi oleh Kemensos, ada 39 negara dari 100 negara yang menempatkan prostitusi itu ilegal. Dan, negara yang menempatkan prostitusi itu ilegal, terdapat undang-undang yang mengatur sampai alat bukti yang bisa menjerat para pelaku.
Khofifah menyebutkan, yang menjadi alat bukti telah terjadi kasus dugaan prostitusi atau perdagangan orang tidak melulu dengan transfer uang atau uang tunai. Melainkan, dalam bentuk ajakan makan malam, pelaku sudah bisa dijerat penjara.
"Siapa pun yang terlibat dalam proses prostitusi itu bisa dipidana bahkan tidak harus dalam bentuk uang. Bisa misalnya makan malam, pakaian, gift itu juga bisa dikategorikan prostitusi. Ya artinya, kalau kita mau menjaring seluruh yang terkait dengan prostitusi, maka saya sampaikan bahwa 39 negara dari 100 negara yang sudah diinventarisir oleh Kemensos itu menerapkan prostitusi ilegal," ucap Khofifah.
Advertisement
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 4 orang terkait dugaan prostitusi di Hotel Kempinski, Kamis malam, 10 Desember 2015. Keempatnya adalah artis Nikita Mirzani, model sekaligus finalis Miss Indonesia 2014 PR, serta muncikari berinisial O dan F.
Dalam perkembangan, Bareskrim Polri menetapkan O dan F sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Sementara, NM dan PR berstatus sebagai korban dan diserahkan pada Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta