Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bersikukuh menyebut artis seksi Nikita Mirzani dan Puty Revita bukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia menilai keduanya tidak masuk dalam kualifikasi sebagai korban tindak pidana tersebut.
Saking kesalnya, dia mengklarifikasi kepada pengacara muncikari kedua artis itu posisi kasus maupun kejiwaan Nikita dan Puty.
"Jadi kalau menggunakan UU TPPO memang sebetulnya dia juga bukan korban. Kualifikasi korban kalau menurut TPPO itu adanya ancaman. Dia tidak pada posisi yang diancam atau tekanan," kata Khofifah di Jakarta Utara, Selasa (15/12/2015).
Menurut dia, Nikita dan Puty tidak mendapatkan ancaman maupun tekanan dalam setiap kesepakatan yang dibuatnya dengan para pria hidung belang. Oleh sebab itu, keduanya tidak masuk dalam kualifikasi korban.
Baca Juga
Terlebih, dalam kesepakatan antara kedua belah pihak, Nikita dan Puty sudah setuju dengan harga yang telah diberikan sang pelanggan.
Pernyataan itu, imbuh dia, didapat dari penasihat hukum sang muncikari yang kini ditetapkan sebagai tersangka F dan O.
"Menurut keterangan lawyer dari F dan O, dia (Nikita dan Puty) tidak pada posisi mendapatkan kekerasan karena katanya juga harganya sudah sesuai dengan permintaan yang bersangkutan," Khofifah menjelaskan.